Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP) adalah sebuah ijin yang ditetapkan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang ditujukan oleh peternak rakyat yang memiliki peternakan rakyat. Kabupaten Blitar merupakan wilayah dengan jumlah populasi ayam ras petelur tertinggi di Kabupaten Jawa Timur dengan jumlah 15.213.000 ekor sehingga terdapat banyak peternak di Kabupaten Blitar. Aturan tentang TDUP di Kabupaten Blitar telah ada di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Perijinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yang mengkaji tentang penegakan hukum dan sanksi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Blitar dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar kepada para peternak rakyat ayam ras petelur yang tidak memiliki TDUP. Teknis analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode analisis kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil yang diperoleh, penegakan hukum dan sanksi yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Blitar adalah berupa menutup sementara atau permanen peternakan-peternakan rakyat ayam ras petelur yang terbukti tidak memiliki TDUP dan tetap tidak membuat TDUP setelah diberi peringatan oleh para petugas dari dinas. Namun penegakan hukum dan sanksi tersebut belum berlaku efektif, karena berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa peternak-peternak rakyat ayam ras petelur yang tidak memiliki TDUP di Kabupaten Blitar menyatakan bahwa selama ini tidak ada pemeriksaan atau peringatan dari dinas manapun.
Ketidakefektifan penegakan hukum dan sanksi tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan, faktor-faktor tersebut saling mempengaruhi antara satu dengan yang lain. Faktor penegak hukum adalah faktor yang paling berpengaruh dan berperan penting dalam menegakan kepemilikan TDUP karena apabila para penegak hukum melakukan tugasnya secara tegas dan merata ke seluruh wilayah di Kabupaten Blitar, maka peternak rakyat akan merasa perlu untuk memiliki TDUP dan merasa takut dikenai sanksi apabila tidak memiliki TDUP.
Kata Kunci: penegakan hukum, tanda daftar usaha peternakan, peternakan rakyat ayam ras petelur
Ineffectiveness of law enforcement and sanctions were affected by three factors, namely law enforcement, community factors and cultural factors, these factors interplay with each other. Factors law enforcement is the most influential factor and plays an important role in establishing the ownership TDUP because if law enforcement officers perform their duties firmly and evenly to all regions in Blitar, the breeder of the people will feel the need to have TDUP and feared sanctioned if it does not have TDUP.
Based on the results obtained, enforcement and sanctions made by the Animal Husbandry Department and the Department of Investment and One Stop in Blitar is be shut down temporarily or permanently farms folk laying chicken that proved to have no TDUP and still not make TDUP after given a warning by officials from the department. However, law enforcement and sanctions were not yet effective, because based on the results obtained that breeders chicken laying people who do not have TDUP in Blitar stated that so far there are no checks or warnings of any department.
This thesis use kind of juridical empirical research, which examines law enforcement and sanctions made by the Blitar District Veterinary Office and the Department of Investment and Integrated Services One Stop Blitar to the farmers chicken laying people who do not have TDUP. Technical analysis of the data used in this research is qualitative analysis methods using the techniques of collecting data through interviews and documentation.
Livestock Business Registry (TDUP) is a license set forth in Article 29 paragraph (2) of Law No. 18 of 2009 on Livestock and Animal Health directed by people who have a breeder farms. Blitar is a region with a population of laying chicken supreme in the district of East Java with the amount of 15.213 million head so that there are a lot of farmers in Blitar. Rules about TDUP in Blitar already in Blitar District Regulation No. 07 of 2003 on Livestock Business Licensing and Registration of Livestock People.
Keywords: law enforcement, business registration certificate breeding, laying chicken farm people