Sektor sumber daya manusia merupakan sektor yang paling penting untuk menggerakan roda pemerintahan. Tak terkecuali di tingkat paling bawah yaitu di tingkat Desa, di Kabupaten Sidoarjo sendiri terdapat banyak kekosongan jabatan perangkat Desa. Hal tersebut tentunya membuat roda pemerintahan di tingkat Desa tidak bisa berjalan dengan maksimal. Oleh karena hal tersebut Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Langkah pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengatasi permasalahan kekosongan jabatan di tingkat Desa tersebut disambut positif oleh kelompok sasaran, mulai dari pemerintah Desa hingga Lembaga Desa lainnya seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Dengan adanya peraturan tersebut terjadi percepatan pengisian jabatan perangkat Desa, apalagi dengan penggunaan mekanisme baru dalam penjaringannya yaitu dengan Computer Assisted Test.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitais. Lokasi penelitian yaitu di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, purposive sampling dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 55 tahun 2016 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi sudah baik namun belum maksimal. Karena masih kurangnya pemerataan persebaran informasi tentang adanya kegiatan penjaringan perangkat Desa di Desa Kedungpeluk.
Menurut George C. Edward ada 4 variabel implementasi kebijakan publik, antara lain : 1) Komunikasi, Panitia penjaringan perangkat Desa di Kedungpeluk telah melakukan komunikasi yang intens dengan pihak pihak yang berkepentingan dalam kegiatan penjaringan perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo. 2) Ketersediaan sumber daya, pada variabel ini semua ketersediaan sumber daya disiapkan jauh hari sebelum pelaksanaan jadi waktu pelaksanaan tidak ada kendala dalam hal sumber daya. 3) Sikap dan komitmen pelaksana program (Disposition), seluruh pihak yang berkepentingan dalam program ini memiliki komitmen karena adanya legalitas dan dasar hukum yang jelas. 4) Struktur Birokrasi, Dalam implementasinya tidak ada kerancuan dalam pelaksanaan kegiatan penjaringan perangkat Desa di Kedungpeluk, karena persebaran komitmen dan aturan yang jelas.
Kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Computer Assisted Test.
The human resources sector was the most important sector to drive the wheels of government. At the lowest level, especially at the Village level, in Sidoarjo Regency there were many vacancies for position of village officials. This certainly made the wheels of government at the Village level unable to run optimally. Because of this, the Sidoarjo Regency Government released the Sidoarjo Regent Regulation Number 55 of 2016 concerning guidelines for the appointment and dismissal of Village chief member. The step of the Sidoarjo Regency government to overcame the problem of vacant positions at the Village level was positively welcomed by the target groups, from the Village government to other Village Institutions such as the Village Consultative Body, Youth Organization and Village Community Empowerment Institutions. With the existence of this regulation, there was an acceleration of filling in the position of Village officials, especially new mechanisms in its selection, namely Computer Assisted Test.
Type of research used in this study was descriptive research with qualitative approach. The research is located in Kedungpeluk Village Candi District, Sidoarjo Regency. Data collection technique was consisted of observation, interviews, purposive sampling and documentation. Data analysis technique was done by collecting data, reducing data and drawing conclusions. The results showed that the implementation of Sidoarjo Regent Regulation number 55 of 2016 concerning guidelines for the appointment and dismissal of Village devices in Kedungpeluk Village, Candi district, had been good but not maximized. Because there was still a lack of even distribution of information about the existence of networking activities in the Village in Kedungpeluk Village.
According to George C. Edward, there were 4 variables of public policy implementation, among others: 1) Communication, the selection committee of the Village apparatus in Kedungpeluk has conducted intense communication with interested parties in the village network screening activities in Sidoarjo Regency. 2) Availability of resources, in this variable all the availability of resources is prepared long before the implementation there were no obstacles in terms of resources. 3) The attitude and commitment of the program implementer (Disposition), all interested parties in this program have a commitment due to the existence of a clear legality and legal basis. 4) Bureaucratic Structure, in its implementation there was no confusion in the implementation of the Village Network screening activities in Kedungpeluk, because the distribution of commitments and rules was clear.
Keywords: Implementation, Policy, Computer Assisted Test