Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Jasa Titip Penjualan Tiket Konser
Legal Protection for Consumers in Concert Ticket Sales Consignment Service Agreements
Perkembangan teknologi dan media sosial telah meningkatkan transaksi jual beli secara online, termasuk dalam layanan jasa titip tiket konser. Namun sistem ini sering kali menghadapi kendala hukum, terutama ketika pihak jasa titip tidak memenuhi kewajibannya seperti tidak memberikan tiket atau gagal melakukan pengembalian uang. Permasalahan dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana keabsahan perjanjian jasa titip tiket konser, yang kedua adalah penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jasa titip tiket konser berdasarkan hukum perdata dan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi wanprestasi, perjanjian antara konsumen dan pihak jasa titip tetap sah karena telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, pelanggaran terhadap isi perjanjian memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk membatalkan perjanjian dan menuntut ganti rugi. Konsumen dapat menempuh jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), selanjutnya bila jalur non-litigasi tidak tercapai maka konsumen dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan. Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta kesadaran konsumen akan hak-haknya dalam transaksi digital guna mencegah kasus serupa di masa depan.
The advancement of technology and social media has increased the volume of online transactions, including in the concierge services for concert ticket purchases. However, this system often faces legal challenges, particularly when the concierge party fails to fulfill their obligations, such as not delivering the tickets or failing to refund the payment. This study addresses two main issues: first, the validity of concert ticket concierge agreements; second, the dispute resolution options available to consumers in the event of a breach of contract. The aim of this research is to analyze the validity of such agreements under civil law and examine the legal protection available to disadvantaged consumers. The research employs a normative juridical method, using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that despite the occurrence of a breach of contract, the agreement between the consumer and the concierge service remains legally valid, as it fulfills the legal requirements for a valid contract under Article 1320 of the Indonesian Civil Code. However, any violation of the agreement grants the aggrieved party the right to annul the agreement and seek compensation. Consumers may pursue non-litigation remedies such as negotiation, mediation, conciliation, or filing complaints with the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). If non-litigation efforts fail, litigation through the court system remains an option. Therefore, stricter regulations and greater consumer awareness of their rights in digital transactions are necessary to prevent similar cases in the future.