Salah satu yang bisa menghalangi seseorang untuk mewarisi dalam sistem hukum kewarisan Islam yaitu perbedaan agama yang diatur dalam Pasal 171 KHI. Guna mewujudkan bagian hak kewarisan anak yang berbeda agama dari pewaris, sebagai alternatif dalam hukum Islam dapat ditempuh melalui wasiat wajibah, yaitu suatu wasiat yang wajib diberikan. Secara teori wasiat wajibah mempunyai arti sebagai tindakan penguasa atau hakim sebagai aparat negara untuk memaksa atau memberi putusan wasiat wajibah bagi orang yang telah meninggal dunia yang diberikan pada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Agama Kota Manado Nomor 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. permasalahan terjadi antara anak sah dan anak luar kawin yang berbeda agama dari pewaris, karena penyelesaian masalah menggunakan sistem hukum waris Islam, anak keturunan dari pewaris yang terhalang karena perbedaan agama mendapatkan bagian harta waris melalui wasiat wajibah. Hakim memberikan pertimbangan hukum pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K AG 1995.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) pertimbangan hakim putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo dalam menetapkan ahli waris dan haknya menurut ketentuan hukum kewarisan Islam, 2 akibat hukum putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo terkait wasiat wajibah bagi keturunan pewaris yang lahir luar kawin beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan penelitian yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Dalam menganalisis peneliti menggunakan metode preskriptif atau penilaian mengenai fakta yang terjadi benar atau salah menurut hukum.
Hasil penelitian ini (1) dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. pada pertimbangan hakim dalam menentukan ahli waris dan bagian haknya, dengan memberikan wasiat wajibah sebagai alternatif kepada anak luar kawin beda agama, hakim menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K AG 1995, peneliti tidak setuju karena anak yang mendapatkan wasiat wajibah tersebut status hukumnya adalah anak luar kawin dan pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K AG 1995 merupakan anak kandung hasil dari perkawinan sah yang pada mulanya beragama Islam kemudian keluar dari agama Islam (Murtad). dapat menimbulkan kekaburan norma yakni ketidakjelasan hukum karena wasiat wajibah yang diberikan hakim sebagai alternatif untuk mewujudkan hak dan bagian anak luar kawin beda agama tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hanya mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat dan orang tua angkat. (2) akibat hukum pemberian wasiat wajibah pada anak luar kawin beda agama pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado Nomor 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. dapat menimbulkan akibat hukum yaitu menimbulkan lahirnya hak dan bagian waris anak luar kawin.
One that can prevent someone from inheriting in the Islamic inheritance legal system is the religious differences regulated in Article 171 KHI. In order to realize the inheritance rights of children of different religions from the heirs, as an alternative in Islamic law it can be pursued through a testament wajibah, that is a will that must be given. In theory the testament wajibah has the meaning of an act of the authorities or judges as state apparatuses to force or give the verdict of the testament wajibah to those who have died given to certain people in certain circumstances as well. In the verdict of High Court judge of Manado City religion Number 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. The problem occurs between the legitimate child and the foreign child marries different religions of the heir. Due to the resolution of the problem using the Islamic inheritance system, children descended from heirs that are blocked because religious differences have a part of the estate through testament wajibah. The judge gave legal consideration to the jurisprudence of Supreme Court ruling number 368 K AG 1995.
The study aims to analyse (1) the judgment of the judges of the Supreme Court of Manado religion Number 0009 Pdt.G 2015/PTA.Mdo. in establishing its heirs and rights according to the provisions of the Law of Islamic Inheritance (2) due to the ruling on the decision of High Court religion of Manado Number. 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. is a testament wajibah to the heir that was born outside the marriage of different religions. This research uses normative legal research methods. The study uses 2 research approaches namely conceptual approaches and case approaches. In analyzing researchers use prescriptive methods or judgments about facts that occur right or wrong according to the law.
The results of this study (1) in the Decision of the Manado High Religious Court Number 0009/Pdt.G/2015/PTA.Mdo. on the judge's consideration in determining heirs and their rights, by giving testament wajibah as an alternative to interfaith marriages, judges use the basis of the decision of the Supreme Court Number 368 K AG 1995, researchers disagree because children who get the testament wajibah status the law is a child out of wedlock and at the ruling of the Supreme Court Number 368 K AG 1995 is the biological child resulting from a legal marriage that was originally Muslim and then came out of Islam (apostate). Can lead to blurring of norms, namely legal uncertainty because testament wajibah given by judges as an alternative to realizing the rights and parts of children outside interfaith marriages are not clearly regulated in statutory regulations until the Compilation of Islamic Law (KHI) which only regulates testament wajibah for adopted children and foster parents. (2) the legal consequences of the provision of testament wajibah to children outside interfaith marriages in the Decision of the High Religious Court of Manado Number 0009 Pdt.G 2015 PTA.Mdo. can lead to legal consequences, namely the birth of rights and part of inheritance of children outside of marriage.