Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Gading Fajar Kabupaten Sidoarjo
Implementation Of Street Vendor Regulation Policies In The Gading Fajar Area Of Sidoarjo
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan katup penunjang perekonomian masyarakat kecil, tetapi di sisi lain keberadaannya menimbulkan banyak masalah khususnya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berusaha mengimplementasikan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, yang diteruskan melalui Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo nomor 84 tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menertibkan pedagang kaki lima dalam kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan menggunakan model implementasi Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam indikator utama: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antar lembaga, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan belum berjalan optimal. Terdapat sejumlah hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia serta resistensi dari para pedagang terhadap kebijakan relokasi. Di sisi lain, terdapat upaya positif dari pemerintah daerah melalui penyediaan fasilitas kuliner terpusat dan penegakan aturan di lapangan. penertiban yang efektif ke depan membutuhkan pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan kawasan PKL yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah, Penertiban PKL
Street Vendors (PKL) serve as a supporting valve for the economy of low-income communities, yet their presence also generates various issues, particularly those related to public order violations. The Sidoarjo Regency Government seeks to implement Regional Regulation No. 3 of 2016 concerning the arrangement and empowerment of street vendors, which is further detailed through Regent Regulation No. 84 of 2017. The purpose of this study is to examine the implementation of the Sidoarjo Regency Government’s policy in regulating street vendors based on the aforementioned regulations. This research employs a descriptive qualitative approach with data collection techniques including interviews, observations, and documentation. The analysis uses the Van Meter and Van Horn implementation model, which consists of six main indicators: policy standards and objectives, resources, characteristics of implementing organizations, disposition of implementers, inter-agency communication, and the social, economic, and political environment. The findings indicate that the policy implementation has not yet been optimal. Several obstacles were identified, such as limited human resources and resistance from vendors regarding relocation policies. On the other hand, there are positive efforts from the local government, including the provision of centralized culinary facilities and enforcement of regulations in the field. Effective future regulation requires a more inclusive and participatory approach, involving all stakeholders to create orderly, productive, and sustainable street vendor zones.
Keywords : Implementation of Regional Regulation, Street vendors