ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 203/PID.B/2019/PN BJB TERKAIT UNSUR BERENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Bab XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Salah satu bentuknya adalah pembunuhan berencana, yang ditandai dengan adanya perencanaan terlebih dahulu. Unsur perencanaan ini tercermin dari adanya jeda waktu antara terbentuknya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan perbuatan dalam keadaan batin yang tenang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 203/Pid.B/2019/PN Bjb terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perkara ini bermula dari perselisihan antara terdakwa Zurjani alias Ijur dengan korban Adi Wardhana, yang berakhir pada tindakan penusukan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dibawa terdakwa sebagai perlengkapan kerja sebagai penjaga kompleks, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim dalam menafsirkan unsur “dengan rencana.” Hakim mayoritas menilai bahwa adanya niat, jeda waktu, dan tindakan terdakwa menunjukkan terpenuhinya unsur perencanaan. Sebaliknya, hakim dissenting berpendapat bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara spontan karena dorongan emosi sehingga tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim mayoritas dalam menerapkan Pasal 340 KUHP sudah tepat berdasarkan aspek yuridis dan non-yuridis.