Problematika Yuridis Terkait Pengaturan Durasi Cuti Ayah bagi Pekerja Swasta saat Istri Melahirkan
Juridical Problems Related to the Regulation of the Duration of Paternity Leave for Private WorkersÂ
When the Wife Gives Birth
Cuti ayah bagi pekerja swasta di Indonesia masih diatur secara terbatas dalam peraturan perundang-undangan, yaitu hanya berdurasi 2 hingga 3 hari sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Durasi ini dinilai tidak memadai untuk memberikan dukungan optimal kepada istri yang melahirkan serta dalam pengasuhan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan durasi cuti ayah bagi pekerja swasta serta mengkaji bentuk pengaturan cuti ayah bagi pekerja swasta di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, dan perbandingan serta menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan cuti ayah berdampak pada kesejahteraan keluarga, keterlibatan ayah dalam pengasuhan, serta keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga. Dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura dan Malaysia, yang telah menerapkan kebijakan cuti ayah dengan durasi lebih panjang, Indonesia masih tertinggal dalam memberikan perlindungan terhadap hak pekerja laki-laki dalam mendampingi istri melahirkan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan ketenagakerjaan untuk memperpanjang durasi cuti ayah bagi pekerja swasta guna menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara hak pekerja dan kebutuhan keluarga.
Kata Kunci: Cuti Ayah; Pekerja Swasta; Hukum Ketenagakerjaan; Kesejahteraan Keluarga.
Paternity leave for private workers in Indonesia is still regulated in a limited manner in the legislation, which is only 2 to 3 days in duration as stipulated in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Law Number 4 of 2024 concerning Maternal and Child Welfare. This duration is considered inadequate to provide optimal support to wives who give birth and in childcare. This study aims to analyze the urgency of regulating the duration of paternity leave for private workers and to examine the form of paternity leave arrangements for private workers in Indonesia. This research uses normative juridical methods with statutory, conceptual, historical, and comparative approaches and uses prescriptive analysis techniques. The results show that the limitations of paternity leave have an impact on family welfare, father's involvement in parenting, and the balance between work and family life. Compared to other countries, such as Singapore and Malaysia, which have implemented paternity leave policies with longer durations, Indonesia is still lagging behind in providing protection for male workers' rights to accompany their wives in childbirth. Therefore, labor policy reform is needed to extend the duration of paternity leave for private sector workers to create a better balance between workers' rights and family needs.
Keywords: Paternity Leave; Private Worker; Labor Law; Family Welfare.