AN ANALYSIS OF LAW ENFORCEMENT AGAINTS THE CRIMINAL ACT OF ASSAULT COMMITTED BY MARTIAL ARTS GROUP IN JOMBANG
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota perguruan silat di Kabupaten Jombang. Meskipun dikenal sebagai kota santri dengan basis pendidikan religius, angka kekerasan yang melibatkan perguruan silat terus meningkat setiap tahunnya. Fokus penelitian ini adalah menganalisis proses penegakan hukum berdasarkan Pasal 170 KUHP serta upaya kepolisian dalam menangani dan mencegah tindak pidana tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan sosio-legal. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan silat, pelaku, serta dokumentasi laporan resmi Polres Jombang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai prosedur, namun menghadapi sejumlah kendala seperti sulitnya identifikasi pelaku, kurangnya saksi, minimnya fasilitas, serta peredaran minuman keras ilegal yang memicu kekerasan. Kepolisian telah berupaya berdasarkan KUHP, KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002, dan Perkap No. 6 Tahun 2019, tetapi pelaksanaannya belum maksimal karena keterbatasan sarana, lemahnya dukungan masyarakat, dan budaya hukum yang rendah. Diperlukan langkah preventif seperti patroli terpadu, edukasi hukum, dan pemberantasan miras. Penegakan hukum harus melibatkan sinergi lintas sektor untuk menciptakan keadilan dan ketertiban.
Kata Kunci: pengeroyokan, perguruan silat, penegakan hukum, kepolisian, Jombang.
This study discusses law enforcement against the criminal act of assault committed by members of martial arts organizations (perguruan silat) in Jombang Regency. Despite being known as a religious city with a strong Islamic educational foundation, cases of violence involving martial arts groups continue to rise each year. The main focus of this research is to analyze the enforcement of Article 170 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) and to explore police efforts in handling and preventing such crimes. The research uses an empirical juridical method with a socio-legal approach. Data were obtained through interviews with police officers, martial arts group leaders, perpetrators, and official reports from the Jombang Police Department. The findings indicate that while law enforcement follows legal procedures, several obstacles remain, such as difficulties in identifying perpetrators, a lack of willing witnesses, limited facilities, and the circulation of illegal alcoholic beverages that often trigger violence. Although the police act in accordance with the KUHP, Criminal Procedure Code, Law No. 2 of 2002, and Police Regulation No. 6 of 2019, implementation remains suboptimal due to limited resources, weak public support, and a poor legal culture. Preventive measures such as joint patrols, legal education, and control of alcohol distribution are essential.
Keyword: assault, martial arts group, law enforcement, police, Jombang