THE PRACTICE OF EUTHANASIA FROM THE PERSPECTIVE OF INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS
Euthanasia adalah kematian yang terjadi dengan pertolongan dokter atau tanpa pertolongan dokter atas permintaan pasien atau keluarga pasien. Euthanasia menimbulkan perdebatan dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) secara internasional. Salah satu kasus euthanasia yang pernah diputus European Court of Human Rights (ECtHR) adalah kasus euthanasia akibat gangguan mental pada ibu dari Tom Mortier selaku pemohon yang berasal dari Belgia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami apa euthanasia dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ditinjau dari perspektif instrumen HAM internasional dan untuk memahami praktik euthanasia di Belgia ditinjau dari perspektif HAM internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan dianalisis menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa euthanasia berdasarkan instrumen HAM internasional jika mengenai hak hidup dan hak pelayanan kesehatan maka dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran sedangkan jika mengenai hak menentukan nasib sendiri, maka euthanasia bukan merupakan kategori pelanggaran. Euthanasia akibat gangguan mental yang pernah diajukan ke ECtHR jika disesuaikan dengan ECHR sebagai traktat internasional untuk melindungi HAM kawasan Eropa tidak termasuk pelanggaran. Namun, dikatakan sebuah pelanggaran pada prosedur pasca euthanasia karena kurangnya independensi Komisi dan lamanya penyidikan.
Euthanasia is a death that occurs with the help of a doctor or without the help of a doctor at the request of the patient or the patient's family. Euthanasia has been a topic of debate internationally. One of the euthanasia cases that have been decided by the European Court of Human Rights (ECtHR) is a case of euthanasia due to mental disorders in the mother of Tom Mortier as an applicant from Belgium. The aim of this study is to understand what euthanasia can be categorized as a violation from the perspective of international human rights instruments and to understand the practice of euthanasia in Belgium from the perspective of international human rights. This type of research is normative legal research with legal material collection techniques carried out with literature studies and analyzed using prescriptive techniques. The results of this study indicate that euthanasia based on international human rights instruments if it is about the right to life and the right to health care then it can be categorized as a violation while if it is about the right to self-determination, then euthanasia is not a category of violation. Euthanasia resulting from mental disorders that have been submitted to the ECtHR if it is adjusted to the ECHR as an international treaty to protect European Human Rights does not include violations. However, it was said to be a violation of post-euthanasia procedures due to the lack of independence of the Commission and the length of the investigation.