ANALISIS YURIDIS PHK DENGAN ALASAN KETIDAKCOCOKAN PARA PIHAK PADA PERJANJIAN KERJA PT HOME CENTER INDONESIA
Juridical Analysis of Work Termination Due to Discrepancy Among Parties in PT Home Center Indonesia Work Agreement
Undang undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan(UUK) memberikan penjelasan didalam sebuah hubungan antara pengusaha dan pekerja dibuat melalu sebuah perjanjian kerja tertulis maupun tidak tertulis(lisan). Perjanjian yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak merupakan sebuah produk hukum yang harus ditaati oleh keduanya. Produk hukum harus memberikan kejelasan dalam setiap pasalnya agar menciptakan sebuah kepastian. Perjanjian kerja Nomor.05484/HC-OPS/PKWT-K1-151841/X/2020 antara PT.HOME CENTER INDONESIA dengan pekerjanya memiliki sebuah kekaburan norma karena dalam alasan PHK terdapat klausul yang menyatakan jika diantara kedua belah pihak merasa tidakcocok maka dapat diakhiri perjanjian kerja tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian preskriptif. Kalimat merasa tidak cocok ini merupakan sebuah bentuk ketidakharmonisan didalam hubungan kerja antara PT. Home Center dengan pekerjanya. Ketidak harmonisan ini dapat disebut juga Disharmonisasi yang dimana memiliki sebuah unsur negatif dalam hubungan kerja. Alasan PHK telah diatur dalam UUK yang dimana sudah dijelaskan jika pengusaha ingin mengakhiri hubungan kerja dengan pekerjanya maka harus memiliki alasan yang jelas dan sudah diatur dalam UU. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa makna dari ketidakcocokan tersebut dan apakah dengan alasan tersebut pengusaha dapat mengakhiri hubungan kerja. Penenlitian ini menggunakan bahan hukum primer,sekunder dan non hukum. Hasil penelitian ini menunjukan jika Perjanjian kerja tersebut akan mengakibatkan masalah dikemudian hari karena dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang memiliki norma kabur sehingga perlu diperjelas kembali maksud dari ketidakcocokan, selain itu alasan ketidakcocokan juga tidak termasuk alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengakhiri sebuah perjanjian kerja
Law number 13/2003 on Manpower (UUK) provides an explanation in a relationship between employers and workers made through a written or unwritten (oral) employment agreement. The agreement that has been signed by both parties is a legal product that must be obeyed by both parties. Legal products must provide clarity in each article in order to create a certainty. Employment agreement Number.05484/HC-OPS/PKWT-K1-151841/X/2020 between PT. HOME CENTER INDONESIA with its workers has a blurring of norms because in the reason for layoffs there is a clause that states that if between the two parties feel incompatible then the employment agreement can be terminated. This study used prescriptive research. This sentence of feeling incompatible is a form of disharmony in the working relationship between PT. Home Center with its workers. This disharmony can also be called Disharmonization which has a negative element in the labor relationship. The reasons for the layoffs have been regulated in the UUK where it has been explained that if the employer wants to terminate the employment relationship with his workers, it must have a clear reason and has been regulated in the Law. This study aims to analyze what the meaning of the incompatibility is and whether on such grounds the employer can terminate the employment relationship. This research uses primary, secondary and non-legal legal materials. The results of this study show that the employment agreement will cause problems in the future because in the agreement there is a clause that has vague norms so that it is necessary to re-clarify the meaning of the incompatibility, besides that the reason for the incompatibility also does not include the reasons allowed to terminate an employment agreement.