Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengetahui pencapaian indikator inklusi keuangan dari pelaksanaan program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar). Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pusyar adalah kebijakan publik yang berhasil memaksimalkan pencapaian tiga indikator inklusi keuangan. Akses, penggunaan, dan kualitas. Meskipun merupakan indikator keempat, kesejahteraan belum tercapai secara maksimal dari program ini. Pusyar adalah realisasi kebijakan publik sesuai dengan konsep Restrukturisasi Sosial-Ekonomi Finansial. dimana kebijakan ini mengoptimalkan filantropi Islam dalam produk keuangan Islam untuk mengembangkan UMKM. Pada akhirnya kebijakan ini menghasilkan proses inklusi keuangan.
Kata Kunci : BPRS, Pusyar, UMKM, Inklusi Keuangan
This study uses a descriptive qualitative approach to determine the achievement of financial inclusion indicators from the implementation of Pusyar. Data collection techniques in this study were interviews, observation and documentation. The results of this research, Pusyar is a public policy that successfully maximizes the achievement of three indicators of financial inclusion. Access, usage and quality. Although, welfare is the fourth indicator, it has not been maximally achieved from this program. Pusyar is an example of the realization of public policy in accordance with the concept of Socio-Economic and Financial Restructure. Which this policy optimizes Islamic philanthropy in Islamic financial products to develop SMEs. in the end the policy resulted in the achievement of financial inclusion proces.
Keyword: PUSYAR, BPRS, SMEs, Financial Inclusion