Indonesia memiliki lahan yang cukup luas dan memiliki keanekaragaman hayati yang berlimpah sehingga Indonesia disebut sebagai negara agraris, masyarakat Indonesia memiliki mata pencaharian dibidang pertanian, terdapat beberapa macam kerjasama pada sektor pertanian di Indonesia, salah satunya adalah kerjasama dalam penggarapan lahan yaitu paron. adanya kerjasama penggarapanlahan memiliki arti penting dalam perkembangan sektor pertanian Indonesia, khususnya petani di Desa Guluk-guluk. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi paron dalam tinjauan fikih empat mazhab. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif yang mana peneliti berada langsung ditengah subjek penelitian. Subjek dari penelitian ini adalah pihak yang terlibat dalam kerjasama paron, yaitu pemilik lahandan penggarap. Agar penelitian semakin relevan penulis juga melakukan wawancarakepada ahli hukum Islam. Hasil dari penelitian menunjukkan praktik kerjasama paron yang dilakukan oleh masyarakat Desa Guluk-guluk telah sesuai dengan syariat Islamdilihat dari segi akad, rukun dan syarat pada akad muzaara’ah atau mukhaabrah.
Kata Kunci: muzara’ah, mukhabarah, musaqah, musyarakah
Indonesia has ample land and has abundant biodiversity so that Indonesia is called an agrarian country, Indonesian people have a livelihood in agriculture, there are several kinds of cooperation in the agricultural sector in Indonesia, one of which is cooperation in the cultivation of land, namely paron. Land cultivation cooperation has an important meaning in the development of the Indonesian agricultural sector, especially farmers in Guluk-guluk Village. This study aims to analyze the implementation of paron in the fiqih review of four schools. In this study using descriptive qualitative methods in which researchers are directly in the middle of the research subjects. The subjects of this study were those who were involved in the partnership, namely landowners and tenants. In order to make the research more relevant, the writer also conducted an interview with Islamic jurists. The results of the study showed that the practice of paron cooperation carried out by the people of Guluk-guluk Village was in accordance with Islamic law in terms of the contract, pillars and conditions of the muzaara'ah or mukhaabrah contract.
Keywords: muzara’ah, mukhabarah, musaqah, musyarakah