PEMENUHAN ASAS SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ONLINE
FULFILLMENT OF THE PRINCIPLE OF OPEN TO PUBLIC TRIALS IN ONLINE CRIMINAL CASES
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, dalam proses perkara pada tahap pemeriksaan di persidangan menggunakan dasar Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memuat ketentuan perihal hak dari seorang terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian pemenuhan suatu asas terbuka untuk umum mengenai kesesuaian dasar pelaksanaan sidang pidana elektronik (online) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas sidang terbuka untuk umum pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik telah sesuai, karena pelaksanaan pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bersifat imperatif kepada seorang Hakim untuk menyatakan keterbukaan persidangan dan tidak dinyatakan dalam pasal tersebut perihal bentuk dari keterbukaan persidangan yang dimaksud oleh Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bila dikaji menggunakan interpretasi gramatikal dan historis. Hakim dalam sidang pidana online pelaksana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 telah memberikan putusan yang sah sesuai dengan perintah Pasal 195 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana berdasarkan Asas Solus Populi Suprema Lex Esto dan Asas In Casu Extremae Necessitates Omnia Sunt.
Regulation of the Supreme Court Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases Electronically, in the case process at the trial examination stage, uses the basis of Article 64 of the Criminal Procedure Code which contains provisions regarding the rights of a person. This study aims to conduct research on the fulfillment of a principle open to the public regarding the implementation of an electronic criminal trial (online) based on the applicable laws and regulations. The research method used is normative juridical by using an approach to the application of laws and a conceptual approach. The results of the study indicate that as a trial open to the public in Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 concerning Administration and Electronic Criminal Case Trials, it is appropriate, because the implementation of examinations in open court hearings listed in the Criminal Procedure Code is imperative for a judge. to state the trial statement and not stated in those articles based on the form and law made by Article 153 paragraph (3) of the Criminal Procedure Code when viewed using historical grammatical interpretation. The judge in the online criminal trial implementing Supreme Court Regulation Number 4 of 2020 has given a valid decision in accordance with the orders of Article 195 of the Criminal Procedure Code based on the Solus Populi Suprema Lex Esto principle and the In Casu Extremae Necessitates Omnia Sunt principle.