Sanksi Pelatihan Kerja di Bawah Minimum (Studi Putusan Nomor 45/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sby)
Work Training Sanctions Below the Minimum (Study of Decision Number 45/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sby)
Penelitian ini berfokus pada analisis terkait kesesuaian penjatuhan pelatihan kerja
terhadap anak sebagaimana dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Metode yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Hasilnya ditemukan bahwasanya hakim menjatuhkan sanksi pelatihan kerja di
bawah minimum dengan pertimbangan kondisi psikologis anak, latar belakang, dan agar
anak tetap dapat melanjutkan pendidikan. Pertimbangan tersebut mencerminkan
adanya ruang diskresi hakim dalam memutuskan sanksi yang tepat bagi anak. Hakim
berpedoman pada Sema Nomor 1 Tahun 2017 poin ke 5 huruf a yang pada pokoknya
ketentuan minimal ancaman pidana Pada Pasal 79 ayat (3) tidak berlaku apabila
pelakunya anak, selain itu hakim juga menimbang asas yang utama yaitu “Kepentingan
yang terbaik untuk anak”. Kesimpulan yaitu penggunaan diskresi dalam pemidanaan
anak perlu disertai argumentasi atau pertimbangan hukum yang kuat dan jelas agar
tetap menjamin kepastian hukum tanpa mengabaikan tujuan keadilan restoratif.
The aim is analyzes the suitability of imposing work training for children aligns with the
regulation contained in Law Number 11 of 2012 “Law on the Juvenile Criminal Justice System”.
This study uses a normative method with state approach, case approach. Result is judges consider
the children’s psychological condition, background, and to ensure the child can continue their
education, and impose work training sanctions that are below the minimum criminal penalty.
These considerations reflect the existence of judicial discretion authority in deciding the
appropriate sanctions for children. The judge is guided by Sema number 1 of 2017 point 5 letter a
which basically stipulates that the minimum criminal threat in Article 79 paragraph (3) doesn’t
apply if the perpetrator is a child, besides that the judge also weighs the main principle which is
“The best interest for the child”. Discretion in sentencing children needs to be accompanied by
strong and clear legal arguments or considerations to ensure legal certainty without neglecting
the goal of restorative justice.