enumpang terbagi atas penumpang tidak berkebutuhan khusus, dan penumpang berkebutuhan khusus. Salah satu penumpang berkebutuhan khusus adalah anak-anak. Terdapat ketentuan mengenai batasan usia anak-anak yang berhak mendapatkan pelayanan khusus dari maskapai bagi mereka yang bepergian tanpa pendamping, yaitu pada Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan khusus adalah anak-anak dibawah usia 12 tahun dan Pasal 42 ayat (5) Permenhub 185 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan pelayanan khusus adalah hanya anak-anak yang berusia 6-12 tahun. Kedua aturan tersebut dapat menimbulkan masalah karena memungkinkan anak-anak dalam rentan usia tersebut tidak terakomodir hak-haknya sebagai penumpang tanpa pendamping angkutan udara niaga. Penelitian ini bertujuan agar pembaca mengetahui batasan usia yang tepat untuk digunakan oleh maskapai dan perlindungan hukum apabila maskapai membuat batasan usia sendiri diluar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Teknik pengolahan bahan hukum menggunakan metode deduktif, dan teknik analisis penelitian ini menggunakan metode analisis preskriptif.
Hasil penelitian yang didapat adalah terdapat dua maskapai yang memiliki perbedaan batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Citilink 7-12 tahun dan dikenakan biaya tambahan Rp. 150.000 per penumpang anak-anak, dan AirAsia anak-anak berusia dibawah 12 tahun tidak akan diterima dalam penerbangan. Ilmu Psikologi Perkembangan dan Ilmu Pediatri menjabarkan bahwa konsep anak-anak adalah mereka yang berusia 6-12 tahun, kemudian bentuk perlindungan hukumnya adalah pernyataan maskapai atas kesanggupan melayani sesuai standar, pengawasan dari Kementerian Perhubungan serta pemberian sanksi administatif bagi maskapai apabila terdapat pelanggaran. Hal ini diharapkan agar pihak DPR sebagai legislator segera merevisi Pasal 134 ayat (1) UU Penerbangan terkait batasan usia anak sebagai penumpang tanpa pendamping dan pihak maskapai hendaknya menaati dan melaksanakan apa yang ada dalam peraturan perundang-undangan berlakukan, tidak membuat kebijakan tersendiri terkait batasan usia anak-anak sebagai penumpang tanpa pendamping.
Kata Kunci: Batasan Usia Anak, Penumpang Tanpa Pendamping, Pengangkutan Udara Niaga
sengers are divided into passengers without special needs, and passengers with special needs. One of the special needs passengers is children. There are provisions of children’s age limitation who entitled to get special services from airlines for children who travels without a companion, those are in Article 134 paragraph (1) of Aviation Law about Aviation which regulates that those are who entitled to get special services are children under 12 years old and Article 42 paragraph (5) Minister of Transportation Regulation number 185 year 2015 which regulate that those who gets special services are only children aged 6-12 years old. Both of these rules can cause problems because it allows children in this age range not being accommodated as passengers without a companion on commercial air transportation. This research aims to let the readers know the correct one of children’s age limitation for should use by airlines and legal protection if the airline makes its own age limit beyond the provisions of the legislation.
The research method used is normative legal research, with statute and conceptual approaches. The legal materials used are primary, secondary and non-legal materials. Legal material processing techniques use deductive method and the analysis technique of this research using prescriptive analysis method.
The results show that there are two airlines that have different of age limits for children as unaccompanied minor passenger with the applicable laws and regulations, those are Citilink that regulates 7-12 years old and charge an additional fee for Rp. 150,000 per unaccompanied minor passenger, and AirAsia regulates children under 12 years old will not be accepted on flight. Psychology Development and Pediatric science explain that the concept of children is those are who aged 6-12 years, then the form of legal protection is the statement of the airline's ability to serve according to standards, supervision of the Ministry of Transportation and administration of sanctions for airlines if there are violations. It is expected that the Parliament immediately revise the Article 134 paragraph (1) of the Aviation Law regarding the age limitation of children as unaccompanied minor passanger and the airlines should obey and implement what is in the legislation in use, not making separate policies regarding age limits children as an unaccompanied minor passenger.
Keywords: Children’s Age Limitation, Unaccompanied Minor, Commercial Air Transportation