KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA JABONTEGAL PUNGGING MOJOKERTO DALAM MEMILIKI KARTU IDENTITAS ANAK
LEGAL AWARENESS OF THE PEOPLE OF THE VILLAGE OF JABONTEGAL PUNGGING MOJOKERTO IN HAVING A CHILD'S IDENTITY CARD
Kebijakan nasional mengenai penerbitan kartu identitas anak (KIA) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Sesuai dengan Pasal 2 dalam peraturan ini menyatakan bahwa penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Banyak sekali hambatan bagi pemerintah dalam penerbitan kartu ini yaitu disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki KIA dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang saling terkait. Seperti teori yang disampaikan oleh Berl Kutchinsky menjelaskan tentang kesadaran hukum bahwa aturan-aturan hukum dengan pola perilaku terjadi adanya keterkaitan, dalam hal ini kaitannya dengan fungsi hukum dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan bagaimana kesadaran hukum masyarakat dalam memiliki KIA. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan mengacu pendapat Miles dan Huberman dengan mensandingkan perspektif teori kesadaran hukum Berl Kutchinsky. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif dengan jumlah informan sebanyak 5 warga Desa Jabontegal Pungging Mojokerto. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesadaran hukum yang cukup baik dari warga Desa Jabontegal, yang menumbuhkan motivasi utuk segera memiliki kartu identitas anak, meskipun motivasi mereka untuk memiliki kartu tersebut beragam dan masih jauh dari makna penting memilikinya. Selain itu adapun faktor penghambat dalam melakukan kepengurusan kartu identitas anak, (1) faktor internal meliputi faktor pengetahuan, pendidikan, dan kepatuhan masyarakat, (2) faktor eksternal meliputi faktor sosialisasi, lingkungan masyarakat, jarak tempat tinggal dan pengurusan kartu.