Indonesia menganut sistem politik demokrasi konstitusional sehingga jaminan terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hal yang mutlak untuk menjaga demokrasi dari regresi. Hilangnya jaminan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang-ruang publik oleh aksi reaktif aparat penegak hukum dalam menjalankan diskresinya akan menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hak sipil dan hak politik warga negara. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR yang dalam salah satu isinya mengatur mengenai pembatasan yang diizinkan terhadap Hak Asasi Manusia. Sehingga tindakan pembatasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan historis, penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum lainnya. Pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akibat hukum dari pembatasan yang diizinkan dalam Hak Asasi Manusia dan mengetahui peraturan pembatasan kebebasan berekspresi dan berpendapat menurut ICCPR. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya peraturan hukum formil dari Undang-undang No. 12 Tahun 2005 berimplikasi pada kekosongan norma hukum positif di Indonesia dan pengaturan pembatasan yang diizinkan terhadap Hak Asasi Manusia akan mencegah tindakan sewenang-wenangnya negara terhadap warga negara khususnya dalam mengatur dan membatasi hak-hak sipil dan politik warga negara.
Indonesia adheres to a constitutional democratic political system so that the guarantee of the right to freedom of expression and opinion is an absolute must to keep democracy from regressing. The loss of the guarantee of the right to freedom of expression and opinion in public spaces by the reactive action of law enforcement officers in exercising their discretion will be a threat to the sustainability of civil rights and political rights of citizens. Indonesia has ratified the ICCPR through Law no. 12 of 2005 concerning the Ratification of the ICCPR which is one of its contents that regulates the permissible limitations on Human Rights. So that restrictive actions taken by law enforcement officers cannot be carried out arbitrarily. This research is normative legal research using a conceptual and historical approach, the research is carried out using primary legal materials, secondary legal materials, and other legal materials. The collection of legal materials using literature study. The purpose of this study is to find out the legal consequences of the restrictions permitted in Human Rights and to know the regulations restricting freedom of expression and opinion according to the ICCPR. The results of this study indicate that there is no formal legal regulation from Law no. 12 of 2005 has implications for the vacuum of positive legal norms in Indonesia and the regulation of permissible limitations on human rights will prevent arbitrary actions by the state against citizens, especially in regulating and limiting the civil and political rights of citizens.