Abstrak
ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. Ada dampak akibat tidak diberikan ASI yang dirasakan ibu seperti kanker, bayi seperti stunting, dan kerugian negara sebesar 300 T untuk satu penyakit saat bayi tidak mendapatkan ASI. Kewajiban Ibu memberikan ASI Eksklusif pada bayinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Pasal 6. Pada kenyataanya masih ada ibu yang tidak memberikan ASI Eksklusif. Kabupaten dengan bayi tidak mendapatkan ASI Eksklusif terbesar di Jawa Timur adalah Sampang. Hal ini yang membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk lebih memahami kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban pemberian ASI Eksklusif pada Bayi di Sampang dan untuk memahami tentang upaya apa saja yang telah dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terkait ibu yang tidak memberikan ASI Eksklusif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Jenis data penelitian yang dipakai terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipakai ada tiga yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dengan cara reduksi, penyajian, verifikasi. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis.
Kesadaran hukum Ibu terhadap kewajiban memberikan ASI Eksklusif pada bayi di Kabupaten Sampang sangat rendah. Sangat rendahnya kesadaran hukum Ibu karena tidak ada informasi mengenai ketersediaannya ruang laktasi atau fasilitas pendukung ASI di tempat kerja/kantor Pemerintahan, budaya hukum dengan menjadikan susu formula segabai jalan keluar utama, dan kurangnya dukungan dari suami dan keluarga. Dinas Kesehatan Sampang sudah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan, membentuk KP ASI, namun materi penyuluhan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas Kamoning tidak ada mengenai ketersediaannya fasilitas pendukung ASI dan aturan tentang ASI Eksklusif
Kata Kunci : Kewajiban Ibu, ASI Ekslusif, Kesadaran Hukum Ibu.
Abstract
Exclusive mother’s milk is mother’s milk given to baby from birth for 6 (six) months, without adding and / or replacing with other food or drinks. There is an impact due to not being given breast milk which is felt by mothers such as cancer, babies like stunting, and a state loss of 300 T for one disease when the baby didn’t get mother’s milk. The obligation of the mother to give exclusive mother’s milk to her baby is contained in the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 33 of 2012 concerning the Provision of Exclusive Mother’s Milk Article 6. In fact, there are still mothers who do not give exclusive mother’s milk. The regency with baby not getting the most exclusive mother’s milk in East Java is Sampang Madura. This is what makes researchers interested in conducting this research. The purpose of this study is to better understand the mother's legal awareness of the obligation to give exclusive mother’s milk to baby in Sampang and to understand what efforts have been made by the Sampang District Health Office regarding mothers who do not provide exclusive mother’s milk.
This research is an empirical legal research. The type of research data used consists of primary data and secondary data. There are three data collection techniques used, namely interviews, observation and documentation. Data processing techniques by way of reduction, presentation, verification. Analysis of the data used is to use a qualitative approach, which is a way of analyzing research results that produce descriptive analytical data.
Mother's legal awareness of the obligation to give exclusive mother’s milk to infants in Sampang Regency is very low. Mother's legal awareness is very low because there are no information about the availability of lactation space or breastfeeding support facilities in the workplace / Government office, legal culture by making formula milk as a main solution, and the lack of support from her husband and family. The Sampang Health Office has made various efforts such as counseling, forming the ASI KP, but the Health Office and Kamoning Community Health counseling materials are not available regarding the availability of supporting ASI facilities and the rules regarding Exclusive ASI.
Keywords: Mother's Obligations, Exclusive ASI, Mother's Legal Awareness