Pelaksanaan peraturan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer bahwa Peradilan Militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Hukuman disiplin militer bagi prajurit TNI khususnya dilingkup TNI Angkatan Udara yang terlibat tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, yang mengatur bahwa Angkatan Bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan dan pemberhentian perkara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan berdasarkan hukum disiplin militer dan juga kendala atasan yang berhak menghukum (Ankum) dalam menegakkan pelanggaran disiplin militer bagi prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Pangkalan TNI-AU Muljono Surabaya, Oditur Militer III Surabaya, dan Pengadilan Militer III Surabaya. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, studi literatur, jurnal, hasil penelitian, website, dan Peraturan Perundang-Undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penetian ini adalah Kepala Komando Lanud TNI AU Muljono Surabaya selaku Ankum Pengolahan data dilakukan dengan memeriksa indormasi dan diklasifikasikan secara sitematis, serta mengolah hubungan data primer dan sekundr. Hasil pengolahan data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa kendala yang dihadapi dalam menegakan hukuman bagi Prajurit TNI-AU yang terlibat tindak pidana, belum bisa dilakukan dengan maksimal. Pemberian sanksi disiplin militer bagi prajurit TNI-AU terletak dari wewenang dari Ankum, karena Ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin militer meski prajurit tersebut melakukan perbuatan tindak pidana. Ankum dalam menjatuhkan hukuman harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan putusannya. Salah satu atribut yang diutamakan oleh setiap komandan satuan dalam memutus sebuah hukuman bagi prajurit adalah kemampuan untuk menilai bagaimana kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit akan berdampak pada kohesi kesatuan. Penulis memiliki saran . Kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas sesuai bidangnya dan diperintah dan Ankum diberi wewenang menyelesaikan perkara pelanggaran hukum pidana (tindak pidana) yang sedemikian ringan sifatnya cukup diselesaikan secara hukum disiplin, sehingga kecepatan penyelesaian suatu perkara dapat tercapai.
Kata kunci :Hukum Pidana Militer, Disiplin Militer, TNI-AU
The implementation of Law No. 31 of 1997 concerning Military Courts that Military Courts is the implementation of judicial powers within the Armed Forces to uphold the law and justice by taking into account the interests of the implementation of state defense and security. Military disciplinary penalties for TNI soldiers, especially within the Indonesian Air Force involved in criminal acts are regulated in Law No. 25 of 2014 concerning the Law on Military Discipline, which stipulates that the Armed Forces have their own courts and commanders have the authority to hand over and terminate cases. The purpose of this study is to find out what crime can be resolved based on military discipline law and also the constraints of commander who has the right to punish in enforcing violations of military discipline for air force soldiers involved in criminal acts.
This research is a kind of empirical juridical research located in Muljono Air Force Base Surabaya, Surabaya Military III Prosecutor, and Surabaya Military III Court. The data used are primary data and secondary data obtained from interviews, literature studies, journals, research results, websites, and legislation. Data collection is done through interviews and documentation. The informants in this assessment were Chief of Air Force Command Command Muljono Surabaya as the commander who had the right to punish. Data processing is done by checking information and classified systematically, as well as processing primary and secondary data relationships. The results of data processing were analyzed descriptively qualitatively.
The results of the study show that the obstacles faced in enforcing penalties for the Air Force Soldiers involved in criminal acts cannot yet be carried out maximally. Provision of sanctions for military discipline for air force soldiers rests with the authority of Ankum, because Ankum has the authority to impose military discipline even if the soldier commits a criminal act. Ankum in imposing a sentence must consider various aspects in determining the decision. One of the attributes prioritized by each unit commander in deciding a sentence for soldiers is the ability to assess how likely violations committed by soldiers will have an impact on unity cohesion. The author has suggestions. To law enforcement officers to carry out their duties and authorities in accordance with the applicable laws and regulations and carry out tasks in their fields and are ordered and Ankum is authorized to settle cases of violations of criminal law (criminal acts) which are so lightly resolved in a disciplinary manner, cases can be achieved.Keywords : Problematic, Regulation of Ministry of Transportation, Transport.
Keyword : Military Criminal Law, Military Discipline, Indonesian Air Force