Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan jaminan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Namun berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kebebasan bagi hakim untuk memutus penyalah guna narkotika dengan sanksi pidana penjara atau sanksi tindakan berupa rehabilitasi. Adapun 4 (empat) putusan hakim mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang memutus dengan sanksi pidana penjara tanpa rehabilitasi. Dalam beberapa putusan tersebut, majelis hakim memiliki keyakinan sebagaimana yang termuat dalam pertimbangannya sehingga terdakwa dijatuhkan sanksi pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pidana penjara dan rehabilitasi pada penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dengan pidana penjara.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan penelitian kepustakaan, dan teknik analisis menggunakan metode analisis preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pidana penjara dengan rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika bagi diri terletak pada kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh masing-masing sanksi tersebut. Adapun kelebihan pidana penjara yakni pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan pembalasan melainkan sebagai upaya pembinaan atau pendidikan/pengajaran atau "pengayoman". Sedangkan kelemahan pidana penjara untuk penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yakni dipicu dengan keadaan Lembaga Pemasyarakatan yang overload, menambah budget negara, menjadi pasar narkotika dan sekolah kejahatan. Oleh karena itu, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri lebih baik diberikan sanksi tindakan berupa rehabilitasi dengan mengingat dampak yang sangat berbahaya dari penyalahgunaan narkotika. Meskipun terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan rehabilitasi, namun penyalah guna narkotika bagi diri sendiri masih lebih baik diberikan rehabilitasi dibandingkan dengan pidana penjara. Pertimbangan hakim dalam memutus penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dengan pidana penjara pada putusan nomor 408/Pid.Sus/2019/PN.Bil., putusan nomor 3163/Pid.Sus/2019/PN.Sby., putusan nomor 3178/Pid.Sus/2019/PN.Sby., dan putusan nomor 3432/Pid.Sus.2019/PN.Sby. yakni memfokuskan pada tujuan pemidanaan yang sesuai dengan tujuan hukum pidana. Selain itu, pada putusan hakim tersebut terdapat beberapa hal yang dijadikan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara yaitu mendasarkan pada pasal 127 Ayat (1) UUN, kondisi pelaku saat penangkapan, jenis dan jumlah narkotika yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar dampak yang timbul akibat penggunaannya.
Kata Kunci: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Penyalah Guna Narkotika bagi Diri Sendiri, Pidana Penjara, Rehabilitasi
Article 54 of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics provides a guarantee of rehabilitation of narcotics abusers for themselves in the form of medical rehabilitation and social rehabilitation. However, based on Article 103 of Law Number 35 Year 2009 concerning Narcotics, it gives freedom for judges to decide narcotics abuses by sanctioning imprisonment or sanctions in the form of rehabilitation. As for 4 (four) judges' decisions regarding the misuse of narcotics for oneself which decide with imprisonment without rehabilitation. In some of these decisions, the panel of judges had the conviction as contained in their deliberations that the defendant was imposed with a criminal sanction of imprisonment. This study aims to determine the difference between imprisonment and rehabilitation on narcotics abusers for themselves, and to determine the judge’s considerations in deciding narcotics abusers for themselves with imprisonment.
The research method used are normative legal research with the statute approach and case approach. The type of legal material in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The technique of collecting legal materials with library research, and analytical techniques by using prescriptive analysis methods.
The results showed that the difference between imprisonment and rehabilitation of narcotics abusers for themselves lies in the strengths and weaknesses of each of these sanctions. The advantage of imprisonment is that punishment is not intended as an act of retaliation but rather as an effort of coaching or education / teaching or "guarding". While the weakness of imprisonment for narcotics abusers for themselves is triggered by the overloading of Correctional Institutions, increasing the state budget, becoming a narcotics market and crime school. Therefore, narcotics abusers themselves should be given sanctions in the form of rehabilitation taking into account the very dangerous effects of narcotics abuse. Although there are several obstacles in the implementation of rehabilitation, but narcotics abusers themselves are better off being given rehabilitation compared to imprisonment. Judges' considerations in deciding abusers of narcotics for themselves with imprisonment are focused on the purpose of punishment in accordance with the objectives of criminal law. In addition, the four verdicts of the judges there are several things that were used as the basis for the judge to impose sanctions imprisonment, which is based on article 127 Paragraph (1) UUN, the condition of the perpetrator at the time of arrest, the type and amount of narcotics used to find out how much impact arises its use.
Keywords: Law Number 35 Year 2009, Narcotics Abusers for Themselves, Criminal Imprisonment, Rehabilitation