Implementasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya
Implementation of Managing Simple Rental Flats in Rusunawa Sombo, Surabaya City
Pengelolaan rumah susun sederhana sewa merupakan tahapan lanjutan dari penyelenggaraan rumah susun. Di Kota Surabaya, pengelolaan rumah susun sederhana sewa diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 93 tahun 2023. Dalam pengelolaan Rusunawa Sombo, terdapat beberapa permasalahan seperti, penghuni yang tidak sesuai dengan persyaratan yaitu memiliki mobil, kurangnya petugas, dan banyaknya penghuni yang melanggar peraturan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini menggunakan model implementasi menurut Donald Van Meter dan Carl Van Horn yang terdiri dari enam indikator. Hasil penelitian menunjukkan, implementasi pengelolaan rumah susun sederhana sewa di Rusunawa Sombo Kota Surabaya yang tertuang dalam Perwalikota Surabaya nomor 93 tahun 2023 masih belum maksimal atau belum sesuai harapan. Dapat dilihat dari variabel yang dikemukakan oleh Donald Van Meter dan Carl Van Horn. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang dapat diberikan yaitu 1) UPTD Rumah Susun dan DPRKPP melakukan evaluasi tiap tahun terhadap penghuni, 2) UPTD Rumah susun segera menambahkan pelaksana teknis lapangan UPTD di Rusunawa Sombo, 3) Diharapkan untuk segera merealisasikan peningkatan kondisi fisik pada bangunan Rusunawa Sombo, 4) Diharapkan UPTD Rusunawa Sombo melakukan pengawasan rutinan, 5) Diharapakan staf UPTD Rusunawa Sombo menindak tegas penghuni yang melanggar peraturan.
Kata kunci: Implementasi, Pengelolaan, Rusunawa Sombo
The management of simple flats for rent is an additional stage of organizing flats. In Surabaya, the management of simple rental flats is regulated in Surabaya Mayor Regulation number 93 of 2023. In the management of Rusunawa Sombo, there are several problems such as, residents who are not in accordance with the requirements, which is are having a car, lack of staff, and many residents who violate the rules. The purpose of this research is to describe the implementation of the management of simple rental flats in Rusunawa Sombo, Surabaya. The method used is descriptive qualitative. The focus of this research uses the implementation model by Donald Van Meter and Carl Van Horn which has six indicators. The results showed that the implementation of the management of simple rental flats in Rusunawa Sombo Surabaya as stated in Surabaya Mayor Regulation number 93 of 2023 was still not optimal or not as expected. It can be seen from the variables put forward by Donald Van Meter and Carl Van Horn. Based on the research results, suggestions that can be given are 1) UPTD Rumah Susun and DPRKPP should conduct annual evaluations of residents, 2) UPTD immediately added UPTD field technical staff in Rusunawa Sombo, 3) It is expected to immediately realize the improvement of physical conditions in the Sombo Rusunawa building, 4) It is expected that UPTD Rusunawa Sombo staff take firm action against residents who violate the rules.
Keywords: Implementation, management, Rusunawa Sombo