A REVIEW OF FIQH MUAMALAH TO SYIRKAH OF PROFIT SHARING ON UD. PRIBAWA BUSINESS OF ACCU
Syirkah merupakan sebuah kemudahan sebagai alternatif berupa pembiayaan atau pemberian modal tanpa adanya riba dalam sebuah kerja sama yang bertujuan untuk memberikan sebuah keuntungan kepada para pemilik modal serta menjadikan harta yang dimiliki lebih produktif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan syirkah di UD. Pribawa dalam tinjauan fiqh muamalah. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif dengan UD. Pribawa sebagai objek dana salah satu pemilik modal serta pegawai UD. Pribawa sebagau subjek penelitian. Hasil yang di dapat dari penelitian ini yaitu bahwa pelaksanaan syirkah yang ditinjau dari fiqh muamalah di UD. Pribawa menggunakan syirkah inan, dimana dalam pelaksanaan syirkah inan UD. Pribawa menggunakan uang tunai sebagai modal awal, modal yang digunakan UD. Pribawa tidak terdapat adanya unsur hutang, pembagian keuntungan di UD. Pribawa bergantung terhadap apa yang telah disepakati di awal serta pembagian kerugian berdasarkan atas besaran nilai kekayaan (modal awal).
Syirkah is an convenience as an alternative in the form of financing or providing capital without usury in a collaboration that aims to provide an advantage to the owners of capital and make the assets owned more productive. This study aims to determine the application of syirkah at UD. Personality in the fiqh muamalah review. This research method uses descriptive qualitative with UD. Pribawa as the object of funds one of the owners of capital as well as an employee of UD. Personality as a research subject. The results obtained from this study are that the implementation of syirkah in terms of fiqh muamalah at UD. Pribawa uses syirkah inan, where in the implementation of syirkah inan UD. Pribawa uses cash as initial capital, the capital used by UD. Pribawa there is no element of debt, profit sharing at UD. Privilege depends on what has been agreed at the beginning and the distribution of losses based on the amount of wealth (initial capital).