Abstrak
Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap perumahan yaitu 2km. Namun yang terjadi di Menganti Gresik terdapat perumahan disekitar industri. Perumahan semestinya tidak berdekatan dengan industri tetapi pada faktanya di Menganti banyak perumahan jaraknya kurang dari 1km dengan industri. Terdapat 36 Perumahan yang berada disekitar Pabrik di Menganti, perumahan yang sangat dekat dengan pabrik yaitu Perumahan Swan Menganti Park.. Kemudian disekitar Perumahan tersebut terdapat beberapa pabrik yaitu seperti PT. Wijaya Prima Baja dan PT. Jaya Logam Perkasa. Tujuan penelitian adalah mengetahui implementasi izin Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 terhadap jarak perumahan di sekitar industri di Menganti Gresik dan untuk mengetahui sanksi dan upaya pemerintah mengatasi pelaksanaan implementasi izin terhadap jarak perumahan di sekitar industri di Menganti Gresik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah hasil wawancara dengan informan, dokumentasi, data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Selanjutnya dianalisis dengan peraturan yang berkaitan, dan data dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa masalah jarak antara perumahan dengan pabrik di Menganti Gresik merupakan masalah terkait perizinan dan tata ruang yang dimana seharusnya perumahan yang ideal yaitu minimal 2km dari pabrik. Menurut peneliti masalah jarak antara perumahan dengan pabrik di menganti gresik tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 dan adanya ketidaksesuaian terhadap tata ruang maupun perizinan maka sanksi yang dikenakan menurut Peraturan Daerah Kab Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang RTRW 2010-2030 pasal 94 (5) yaitu berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.
Kata Kunci : Tata Ruang, Perumahan, Industri
Abstract
Regulation of the Minister of Industry No. 35 of 2010 concerning Technical Guidelines for Industrial Estates states that the minimum distance of industrial activities to housing is 2km. But what happened at Menganti Gresik was housing around the industry. Housing should not be close to industry but in fact in Menganti many housing is less than 1km away from industry. There are 36 Housing located around the Factory in Menganti, housing that is very close to the factory, namely Swan Menganti Park Housing. Then around the Housing there are several factories, such as PT. Wijaya Prima Baja and PT. Jaya Logam Perkasa. The research objective is to determine the implementation of the permit of the Minister of Industry Regulation No. 35 of 2010 on the distance of housing around the industry in Menganti Gresik and to determine the sanctions and government efforts to overcome the implementation of permits for the distance of housing around the industry in Menganti Gresik. This research uses empirical juridical research methods. Data sources used were interviews with informants, documentation, data obtained from library materials. Then analyzed with related regulations, and data analyzed with qualitative analysis. The results of the study that the problem of the distance between housing and the factory in Menganti Gresik is a problem related to licensing and spatial planning where the ideal housing should be at least 2km from the factory. According to researchers, the problem of the distance between housing and factories in replacing gresik is not in accordance with the Regulation of the Minister of Industry No. 35 of 2010 and there is a discrepancy in spatial planning and licensing. 5 in the form of revocation of permits and demolition of buildings..
Keywords: Spatial Planning, Housing, Industry