Analisis Dampak Pengaturan Kelembagaan Reforma Agraria Dalam Pelaksanaan Tora Di Kawasan Hutan
Analysis of the Impact of Agrarian Reform Institutional Arrangements in the Implementation of Tora in Forest Areas
Reforma Agraria Nasional di Indonesia memiliki target Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebesar 9 juta hektare. Sebanyak 4,1 juta hektare berasal dari kawasan hutan. Namun untuk TORA kawasan hutan hanya 9,26% dari target. Hal ini menunjukkan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk TORA masih menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan Reforma Agraria. KLHK menerapkan prosedur ketat dan mendetail dalam pelepasan kawasan hutan yang memerlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan bahwa tanah tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dan tidak sedang dalam sengketa oleh Menteri KLHK. Hal ini menyebabkan proses redistribusi tanah di kawasan hutan menjadi lebih lambat dan rumit dibandingkan dengan kawasan non-hutan. Koordinasi ini sering kali melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang harus bekerja sama dalam mengidentifikasi dan melepaskan tanah dari kawasan hutan untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kelembagaan Reforma Agraria dalam redistribusi TORA dalam kawasan hutan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Agraria Nasional dan menganalisis hambatan atau kendala apasajakah yang ada dalam implementasi terkait pengaturan TORA di dalam kawasan hutan hutan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta menggunakan teknik analisis Regulatory Impact Assessment (RIA). Berdasarkan penjelasan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kelembagaan tersebut dalam program Reforma Agraria belum optimal. Tidak hanya masalah kepemimpinan, kelembagaan, regulasi, biaya dan objek, tetapi juga proses yang panjang menuju redistribusi, serta peran dan komitmen dari semua pihak terkait untuk melaksanakan Reforma Agraria di kawasan hutan memerlukan perhatian serius.
Kata Kunci : TORA di kawasan hutan, KLHK, ATR/BPN
National Agrarian Reform in Indonesia has a target of Land for Agrarian Reform Objects (TORA) of 9 million hectares. A total of 4.1 million hectares come from forest areas. However, for TORA the forest area is only 9.26% of the target. This shows that releasing forest areas for TORA is still a big challenge in implementing Agrarian Reform. The Ministry of Environment and Forestry implements strict and detailed procedures in the release of forest areas which require thorough verification to ensure that the land meets the specified criteria and is not under dispute by the Minister of Environment and Forestry. This causes the land redistribution process in forest areas to be slower and more complicated compared to non-forest areas. This coordination often involves the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) and the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) who must work together to identify and release land from forest areas for distribution to the community. This research aims to analyze the institutional arrangements for Agrarian Reform in the redistribution of TORA in forest areas, whether they are in accordance with National Agrarian needs and analyze what obstacles or obstacles exist in implementation related to TORA arrangements in forest areas. This research is normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach, and using the Regulatory Impact Assessment (RIA) analysis technique. Based on the explanation above, it can be concluded that the use of these institutions in the Agrarian Reform program is not optimal. Not only are issues of leadership, institutions, regulations, costs and objects, but also the long process towards redistribution, as well as the role and commitment of all relevant parties to implement Agrarian Reform in forest areas require serious attention.
Keywords : TORA in forest areas, KLHK, ATR/BPN