PERBANDINGAN HUKUM KETERLIBATAN PEKERJA ANAK DI INDONESIA DAN PRANCIS SEBAGAI SUBJEK DALAM KONTEN DIGITAL YANG DIKOMERSIALKAN
COMPARISON OF LAWS ON CHILD LABOR INVOLVEMENT IN INDONESIA AND FRANCE AS SUBJECTS IN COMMERCIALIZED DIGITAL CONTENT
Penelitian ini menganalisis keterlibatan pekerja anak sebagai subjek dalam konten digital yang dikomersialkan melalui pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. meningkatnya jumlah anak yang tampil dalam konten digital di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram menunjukkan adanya bentuk baru ketenagakerjaan anak yang belum diatur secara spesifik dalam sistem hukum Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, norma yang tersedia masih bersifat umum, tersebar di berbagai peraturan, dan belum merespons secara memadai perkembangan ekonomi digital yang melibatkan anak. Melalui perbandingan dengan sistem hukum Prancis—yang telah memberlakukan Loi n° 2020-1266 du 19 octobre 2020 dan Loi n° 2023-566 du 7 juillet 2023 secara spesifik untuk mengatur keterlibatan anak dalam konten digital—penelitian ini menemukan bahwa Indonesia mengalami kesenjangan normatif utama. Selain itu, berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional seperti Konvensi Hak Anak (CRC), General Comment No. 25 (2021) tentang hak anak di lingkungan digital (United Nations 1989), serta Konvensi ILO No. 138 dan 182, Indonesia berkewajiban mengadopsi langkah hukum yang lebih spesifik dan preventif. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur secara eksplisit keterlibatan anak dalam konten digital yang dikomersialkan, mencakup aspek perizinan administratif, pengelolaan pendapatan, pembatasan jam kerja digital, perlindungan terhadap privasi dan hak digital anak, serta penguatan kewajiban platform digital. Regulasi ini perlu dirumuskan berdasarkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak (the best interests of the child) dan partisipasi anak yang bermakna. Kontribusi akademik penelitian ini terletak pada perumusan argumentasi yuridis dan normatif untuk penguatan hukum nasional di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
This research analyzes the involvement of children as subjects in monetized digital content using comparative, statutory, and conceptual approaches. The increasing number of children appearing in paid content on platforms such as YouTube, TikTok, and Instagram illustrates a new form of child labor that remains unregulated in the Indonesian legal system. Existing legal norms are general, fragmented across multiple laws, and do not sufficiently address the evolving realities of the digital economy involving children. Through a legal comparison with the French legal system—which has enacted Loi n° 2020-1266 du 19 octobre 2020 and Loi n° 2023-566 du 7 juillet 2023 specifically to regulate children’s participation in monetized digital content—this study identifies a significant normative gap in Indonesian law. In addition, based on international legal instruments such as the Convention on the Rights of the Child (CRC), General Comment No. 25 (2021) on children's rights in the digital environment, and the ILO Conventions No. 138 and 182, Indonesia has the obligation to adopt more specific and preventive legal measures. This study recommends the formulation of a special regulation explicitly governing the involvement of children in monetized digital content, covering administrative licensing, income management, working hour limitations, protection of children's digital privacy and rights, and increased accountability of digital platforms. Such regulation must be based on the principle of the best interests of the child and ensure meaningful child participation. The academic contribution of this research lies in providing a normative and legal basis for strengthening Indonesia’s legal framework in response to the growing complexity of the digital economy.