PENDEKATAN HUKUM TERHADAP MONEY POLITICS DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA
LEGAL APPROACH TO MONEY POLITICS IN VILLAGE HEAD ELECTION PROCESS
Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk demokrasi di sebuah Pemerintahan tingkat Desa. Demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Desa dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Dalam masa transisi menuju demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia saat ini salah satunya di Kabupaten Bojonegoro, penyalahgunanaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat atau lembaga perwakilan rakyat masih banyak terjadi. Mekanisme demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa masih jauh dari sempurna dan belum menjamin terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dalam pelaksaanaan Pemilihan Kepala Desa sering terindikasi kuat terjadinya pelanggaran, terjadi antara calon dan anggota masyarakat yang mempunyai hak pilih. Pada pemilihan kepala desa inilah penduduk melalui kepala keluarga sering menerima uang ataupun bantuan lain dari calon Kepala Desa maupun tim sukses untuk memberikan suaranya dan adakalanya hal tersebut terkadang disebut juga sebagai zakat. Padahal tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya tindakan tersebut termasuk dalam kategori praktik politik uang. Pelanggaran money politics diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu. Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa praktik politik uang dan penegakan hukum dalam proses Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Bojonegoro kususnya di Desa Tlogorejo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Desa Tlogorejo. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan, Perangkat Desa Tlogorejo, Para pihak yang melakukan praktik politik uang dan sebagian masyarakat Dusun Bakalan. Pengolahan data dilakukan dengan memeriksa informasi dan diklarifikasi secara sistematis. Hasil pengolahan data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro sudah dilakukan oleh Panitia Pengawas Tingkat Kabupaten maupun Tingkat Kecamatan, tapi masih banyak ditemukan praktik politik uang di dalam Pemilihan Kepala Desa salah satunya di Desa Tlogorejo. Bentuk upaya hukum preventif berupa sosialisasi sebelum dilaksanakannya pemilihan serta upaya hukum represif berupa pemberian sanksi kepada para pelaku dari pihak yang berwajib. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum praktik politik uang yang paling berpengaruh adalah budaya dan tingkat kesadaran masyarakat. Upaya lain yang harus di lakukan adalah pemberian pendidikan politik secara turus menerus di kalangan masyarakat tentang bahayanya politik uang di dalam suatu pemerintahan.
Village Head Election is a form of democracy in a village level government. Democracy in the context of the Election of Village Heads can be understood as an acknowledgment of diversity and participatory political attitudes of the community within the framework of democratization at the village level. In the transition to democracy like what is happening in Indonesia today, one of which is in Bojonegoro Regency, abuse of authority by officials or institutions representing the people is still common. The mechanism of democracy in the Election of Village Heads is far from perfect and does not guarantee the formation of a clean and authoritative government. In the implementation of the Election of Village Heads, there are often strong indications of violations occurring between candidates and community members who have the right to vote. In this village head election, residents through the head of the family often receive money or other assistance from the prospective village head and the success team to vote and sometimes it is also referred to as zakat. Even though this kind of action is not justified in the applicable law in Indonesia. Because basically these actions are included in the category of money politics practices. Violations of money politics are regulated in Law Number 8 of 2012, regulating the prohibition of conducting money politics, especially in article 86 paragraph (1) letter J. Reads: the executor, participant, and election campaign officer are prohibited from promising or giving money or other material, to participants election campaign. The prohibition is followed by criminal threats in article 301 of Law Number 8 of 2012, which states that each election campaign organizer deliberately promises or gives money or other material in return to election campaign participants, directly or indirectly. As referred to in article 89, a maximum of 2 years imprisonment and a maximum fine of Rp. 24 million.The purpose of this research is to find out and analyze the practices of money politics and law enforcement in the process of the Village Head Election that took place in Bojonegoro, especially in Tlogorejo Village. This research is an empirical juridical research located in Tlogorejo Village. The data used are primary data and secondary data. Data collection is done through interviews and documentation. The informants in this study were the District Level Supervisory Committee, Tlogorejo Village Officials, the parties who practiced money politics and part of the Bakalan Hamlet community. Data processing is done by checking information and clarifying systematically. The results of data processing were analyzed qualitatively. The results showed that law enforcement efforts towards money politics practices in the Election of Village Heads in Bojonegoro District had been carried out by the District and District Level Supervisory Committees, but there were still many practices of money politics in the Election of Village Heads, one of them in Tlogorejo Village. Preventive legal remedies take the form of socialization prior to elections and repressive legal remedies in the form of sanctions for perpetrators from the authorities. The most significant constraints faced in law enforcement efforts are the culture and the level of public awareness. Another effort that must be undertaken is the provision of continuous political education in the community regarding the dangers of money politics in a government.