Baby car seat atau kursi keselamatan anak adalah kursi yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari cedera atau kematian selama tabrakan kendaraan. Di Indonesia sendiri sesuai Undang undang no 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6) juncto (7) mengharuskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Peraturan tersebut kurang efektif bila digunakan untuk anak dan bayi mengingat bahwa penggunaan Airbag untuk anak-anak di bawah 13 tahun bisa sangat berbahaya dan tidak adanya kejelasan siapa yang bisa duduk di samping pengemudi membuat beberapa anak memilih untuk duduk di kursi depan di mana seharusnya tidak ada anak di bawah 13 tahun atau di bawah 65 pound duduk di kursi depan mobil yang dilengkapi dengan Airbag di sisi penumpang. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami fungsi penggunaan Baby car seat di Indonesia dan pengaturan tentang baby car seat di beberapa negara di dunia .
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukan pengaturan tentang instrumen keselamatan berkendara bagi bayi anak adalah sangat penting dalam berkendara roda empat, khususnya mobil pribadi di Indonesia, dan perbandingan pengaturan di beberapa negara di dunia menunjukan ada perbedaan pengkategorian golongan pengguna baby car seat, Singapura telah menghapus pengkategorian pengguna bedasarkan usia sama seperti Belanda, sedangkan Brunei Darussalam dan Kamboja masih menggunakan usia sebagai ketentuan dasar pengguna baby car seat, dan Negara dengan sistem hukum common law memilih untuk mengkombinasikan antara usia, tinggi badan dan berat badan untuk menentukan penggunaan baby car seat yang sesuai.
Kata Kunci : Pengaturan Baby car seat, Keselamatan penumpang, AAP
Baby car seat or child safety chair is a chair specifically designed to protect children from injury or death during a vehicle collision. In Indonesia itself, according to Law No. 22 of 2009 article 106 paragraph (6) juncto (7) requires that every person driving a motorized vehicle with four or more wheels on the road and passengers sitting next to him must wear a safety belt. The regulation is less effective when used for children and babies considering that the use of water bags for children under 13 can be very dangerous and there is no clarity as to who can sit next to the driver making some children choose to sit in the front seat where it should not there are children under 13 years or under 65 pounds sitting in the front seat of a car equipped with passenger side airbags. The purpose of this study is to understand the function of the use of Baby car seats in Indonesia and the arrangement of baby car seats in several countries in the world.
The type of research used is normative juridical approach to legislation and conceptual approaches. The type of legal material used consists of primary and secondary legal materials, legal material collection techniques with library studies. The analysis technique uses prescriptive methods. The results of the discussion show that the regulation of driving safety instruments for children is very important in driving four wheels, especially private cars, and the comparison of arrangements in several countries in the world shows that there are differences in the categories of baby car seat users, Singapore has removed the categorization of users according to age The Netherlands, while Brunei Darussalam and Cambodia still use age as a basic provision of users of baby car seats, and countries with a common legal system choose to combine age, height and weight to determine the use of a suitable baby car seat.
Keywords: Regulation of Baby car seat, Passenger safety, AAP