PRAKTIK NGIJO DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH DI DESA SAMBONGREJO KECAMATAN GONDANG KABUPATEN BOJONEGORO
NGIJO PRACTICE IN SHARIAH ECONOMIC PERSPECTIVE IN SAMBONGREJO VILLAGE, GONDANG DISTRICT, BOJONEGORO REGENCY
Praktik ngijo merupakan transaksi jual beli yang dilakukan
dengan melibatkan beberapa pihak dengan ketetapan harga yang
lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Mayoritas
masyarakat Desa Sambongrejo beragama islam, maka sudah
seharusnya tuntunan syariah menjadi landasan hukum pertama
dalam melakukan suatu transaksi. Penelitian ini menggunakan
metode deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk dapat
menganalisis perspektif syariah terhadap mekanisme
pelaksanaan praktik ngijo di Desa Sambongrejo. Berdasarkan
hasil penelitian ditemukan adanya beberapa ketidakjelasan
dalam praktik, diantaranya gharar dalam waktu penyerahan
barang, gharar dalam kualitas barang dan tadlis harga yang terjadi
dalam mekanisme jual beli sistem ngijo yang jelas merugikan
salah satu pihak. Sehingga dalam perspektif Ekonomi Syariah
pelaksanaan praktik ngijo belum memenuhi syarat sah jual beli
yang dalam 4 madzhab mewajibkan adanya kejelasan akan
barang yang ditransaksikan dan transaksi dilakukan tanpa
merugikan pihak yang terlibat.
Kata kunci: Jual beli, Mekanisme, Gharar, Tadlis
The practice of ngijo is a buying and selling transaction carried
out by involving several parties with a lower price determination
compared to the market price. The majority of the people of
Sambongrejo Village are Muslims, so sharia guidance should be
the first legal basis in making a transaction. This research uses a
qualitative descriptive method with the aim of being able to
analyze the sharia perspective on the mechanism for
implementing ngijo practices in Sambongrejo Village. Based on
the results of the study, it was found that there were several
unclear in practice, including gharar in the delivery of goods,
gharar in the quality of goods and price tadlis that occurred in the
mechanism of buying and selling the ngijo system which clearly
harmed one of the parties. So that from the perspective of Sharia
Economics, the implementation of the ngijo practice has not met
the legal requirements for buying and selling, which in the 4
madhabs requires clarity on the goods transacted and
transactions carried out without harming the parties involved.
Keywords: Buying and selling, Mechanism, Gharar, Tadlis