Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja secara sepihak apabila pekerja tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat. Pelanggaran berat merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dan tidak dapat ditoleransi lagi oleh pengusaha. Salah satu bentuk pelanggaran berat yaitu melakukan pelanggaran norma kesusilaan. PT Wangta Agung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Rumini dengan dasar hamil tanpa melalui perkawinan. Rumini hamil kemudian tidak dapat menunjukan akta perkawinan dianggap hamil tanpa melalui perkawinan yang merupakan pelanggaran terhadap norma kesusilaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum yang dapat ditempuh Rumini sebagai pekerja perempuan hamil tanpa melalui perkawinan yang diputus hubungan kerjanya oleh PT Wangta Agung. Jenis penelitian yang digunakan yaitu normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum yang telah dikumpulkan diolah dengan cara mereduksi bahan hukum yang kemudian dianalisis dengan cara memberikan argumen atas hasil penelitian yang telah dilakukan. Bahan hukum yang telah dianalisis, maka akan ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hamil tanpa melalui perkawinan merupakan perbuatan immoral. Rumini melakukan hubungan suami istri tersebut atas dasar suka sama suka dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. PT Wangta Agung ,maka dari itu berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran norma kesusilaan karena dapat merugikan secara immateriil yang salah satunya merusak nama baik perusahaan. Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan haknya sebagai pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Prosedur penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja ini diatur dalam Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pekerja Perempuan, Hamil tanpa melalui Perkawinan, Kesusilaan
The employer can unilaterally terminate the employee if the worker is proven to have committed a serious violation. Serious violations are violations committed by workers and can no longer be tolerated by employers. One form of serious violations is violating the norms of decency. PT Wangta Agung terminated Rumini on the basis of pregnancy without marriage. Rumini became pregnant then could not show a marriage certificate deemed to be pregnant without going through marriage which was a violation of the norms of decency as regulated in Company Regulations.
The purpose of this study was to determine the validity of termination of employment and legal remedies that Rumini could take as a pregnant female worker without going through a marriage that was terminated by PT Wangta Agung. The type of research used is normative with the legislation approach and concept approach. The legal materials used are primary, secondary and tertiary. Legal material that has been collected is processed by reducing the legal material which is then analyzed by giving an argument on the results of research that has been done. Legal material that has been analyzed, the conclusion will be drawn.
The results showed that getting pregnant without going through marriage was an immoral act. Rumini conduct marital relations on the basis of like and like categorized as a violation of the norms of decency. PT Wangta Agung, therefore, has the right to terminate employment relations with workers who violate the norms of decency because it can harm materially, one of which damages the good name of the company. Workers who violate the norms of decency can file legal remedies to obtain their rights as workers who are terminated from work. The procedure for settling disputes over termination of employment is regulated in the Industrial Relations Dispute Settlement Act.
Keywords: Termination of employment, female workers, pregnancy without going through marriage, decency