KESADARAN HUKUM SISWA KELAS XII TERHADAP LARANGAN PERILAKU BULLYING DI SMAN 19 SURABAYA
LEGAL AWARENESS FOR STUDENTS OF CLASS XII ABOUT THE PROHIBITION OF BULLYING AT SMAN 19 SURABAYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur kesadaran hukum siswa kelas XII terhadap larangan perilaku bullying di SMAN 19 Surabaya. Penelitian ini menggunakan teori kesadaran hukum yang dikemukaan oleh Soerjono Soekanto yang menyatakan bahwa kesadaran hukum dari diri manusia dapat diketahui dengan berpedoman pada empat indikator, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif dengan jumlah sampel 80 responden yaitu siswa kelas XII dari SMAN 19 Surabaya. Teknik sampling yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan penyebaran instrumen berupa angket, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik presentase. Hasil yang telah diperoleh menyatakan tentang tingkat kesadaran hukum siswa kelas XII terhadap larangan perilaku bullying di SMAN 19 Surabaya dalam kategori cukup dengan presentase 54%. Berdasarkan hasil angket keempat indikator kesadaran hukum menunjukkan hasil dengan rincian sebagai berikut : pengetahuan hukum sebesar 61,67% dalam kategori cukup, pemahaman hukum 57,41% dalam kategori cukup, sikap hukum 47,7% dalam kategori kurang baik, perilaku hukum 48,86% dalam kategori kurang baik. Artinya dalam kesadaran hukum terdapat ketidakkonsistenan indikator kesadaran hukum. Hal ini dikarenakan adanya faktor kebudayaan berupa nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan akan berpengaruh terhadap kesadaran hukum yang dimiliki oleh seseorang. Seseorang dikatakn memiliki kesadaran hukum yang baik apabila telah memiliki pengetahuan dna pemahaman hukum yang baik sehingga akan mendorong terciptanya sikap dan perilaku taat terhadap aturan hukum tertentu. Akan tetapi, di dalam penelitian ini ditemukan bahwa pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup baik belum tentu dapat menjamin sikap dan perilaku yang taat. Hal ini dikarenakan adanya faktor internal seperti dari dalam diri hati nurani manusia yang sadar akan adanya nilai-nilai dalam masyarakat maupun faktor eksternal seperti hanya sebatas takut terhadap sanksi, adanya peraturan atau bahkan dikondisikan.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Bullying, Kekerasan, Kelas XII
This research aims to measure the legal awareness of class XII students regarding the prohibition of bullying behavior at SMAN 19 Surabaya. This research uses the theory of legal awareness put forward by Soerjono Soekanto which states that human legal awareness can be known by referring to four indicators, namely legal knowledge, legal understanding, legal attitudes and legal behavior. This research uses a quantitative approach with descriptive methods using The sample size was 80 respondents, namely class XII students from SMAN 19 Surabaya. The sampling technique that researchers used in this research was purposive sampling. The data collection technique in this research is by distributing instruments in the form of questionnaires, observation and documentation. The data analysis technique used in this research is the percentage technique. The results obtained state that the level of legal awareness of class XII students regarding the prohibition of bullying behavior at SMAN 19 Surabaya is in the sufficient category with a percentage of 54%. Based on the results of the questionnaire, the four indicators of legal awareness show the results with the following details: legal knowledge is 61.67% in the sufficient category, legal understanding is 57.41% in the sufficient category, legal attitude is 47.7% in the poor category, legal behavior is 48.86% are in the poor category. This means that in legal awareness there are inconsistencies in indicators of legal awareness. This is because there are cultural factors in the form of values that live in society and will influence a person's legal awareness. A person is said to have good legal awareness if they have good knowledge and understanding of the law so that it will encourage the creation of attitudes and behavior that obey certain legal rules. However, in this research it was found that good knowledge and understanding of the law does not necessarily guarantee obedient attitudes and behavior. This is due to internal factors such as within the human conscience which is aware of the values in society as well as external factors such as simply being afraid of sanctions, the existence of regulations or even being conditioned.
Keywords : Legal Awareness, Bullying, Violence, Twelfth Grade