TINDAK PIDANA MARITAL RAPE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
THE CRIME OF MARITAL RAPE
REVIEWED FROM THE PERSPECTIVE OF CRIMINAL LAW IN INDONESIA
Marital Rape adalah salah satu bentuk kekerasan seksual terhadap istri ataupun suami yang terjadi dalam sebuah hubungan perkawinan. Secara umum kekerasan seksual telah diatur dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, secara khusus (lex specialist) dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Namun perlu pengembangan kualifikasi subjek dalam aturan tersebut untuk mempertegas unsur marital rape sehingga pembuktian yang didapat lebih objektif. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis keberlakuan dan pembuktian marital rape sebagai suatu delik pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder, dan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan menggunakan metode kualitatif dengan analisis deskriptif, berdasarkan metode tersebut ditemukan suatu kesimpulan bahwa, marital rape (perkosaan dalam perkawinan) dapat dijadikan sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga jika alat bukti yang diajukan telah diakui, namun minimnya bukti menjadikan proses pembuktian menjadi kurang objektif.
Kata Kunci: Marital Rape, Tindak Pidana, Pembuktian
Marital Rape is a form of sexual violence against a wife or husband that occurs in a marital relationship. In general, sexual violence has been regulated in the construction of Indonesian criminal law, specifically (lex specialist) as outlined in Law Number 8 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (UU-PKDRT). However, it is necessary to develop subject qualifications in these regulations to emphasize the elements of marital rape so that the evidence obtained is more objective. This research aims to analyze the validity and proof of marital rape as a criminal offense of domestic violence. As normative research, this research uses a legal approach (statute approach) and a conceptual approach (on conceptual approach), using primary and secondary types of legal materials, and techniques for collecting legal materials using literature study using qualtatꬵ with analysis descriptive, based on the method A conclusion was found that, marital rape (rape within marriage) can be used as a type of criminal act of domestic violence if the evidence presented has been acknowledged, but the lack of evidence makes the proof process less objective.
Keywords: Marital Rape, Criminal act, evidence