ARRANGEMENTS FOR FIRE ENGINE DRIVERS IN CASE OF TRAFFIC ACCIDENTS IN EMERGENCY SITUATIONS
Pengemudi mobil pemadam kebakaran memiliki peran strategis dalam situasi darurat yang sering kali mengharuskan mereka mengambil keputusan cepat dan melintasi batas norma lalu lintas demi menyelamatkan jiwa dan harta benda. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum yang menjamin hak prioritas sekaligus perlindungan saat terjadi kecelakaan dalam tugas.Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis bentuk pelaksanaan pengaturan bagi pengendara mobil pemadam kebakaran dalam kasus kecelakaan lalu lintas pada situasi darurat, dan (2) menganalisis konsekuensi hukum yang dapat timbul bagi pengemudi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengangkat isu kekosongan hukum, melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Kebakaran, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018.Hasil menunjukkan bahwa meskipun kendaraan pemadam kebakaran telah diakui sebagai kendaraan dengan hak prioritas dalam Pasal 134 dan 135 UU LLAJ, serta telah didukung oleh SOP internal, namun SOP tersebut hanya bersifat teknis operasional dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap masyarakat atau aparat penegak hukum. Tidak terdapat norma hukum positif yang secara eksplisit memberikan perlindungan yuridis terhadap pengemudi pemadam kebakaran dalam hal terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas kedinasan. Kekosongan hukum ini berdampak pada ketidakpastian hukum, di mana pengemudi masih berisiko dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tanpa pengakuan terhadap status tugas daruratnya. Selain itu, belum tersedia mekanisme pendampingan hukum internal yang terlembaga dalam struktur kelembagaan pemadam kebakaran.Penemuan hukum dari penelitian ini menunjukkan urgensi rekonstruksi norma hukum positif untuk mengakomodasi prinsip lex specialis yang secara tegas memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi damkar, sebagai bagian dari upaya menjamin keseimbangan antara pelaksanaan fungsi operasional dan jaminan kepastian hukum dalam negara hukum yang berkeadilan.
Fire truck drivers play a strategic role in emergency situations that often require them to make quick decisions and exceed traffic norms in order to save lives and property. This condition creates a need for legal certainty that not only ensures the right of way but also provides legal protection when accidents occur during the execution of official duties. This study aims to: (1) analyze the implementation of legal regulations governing fire truck drivers involved in traffic accidents during emergencies, and (2) examine the legal consequences that may arise for such drivers. The research employs a normative juridical method by raising the issue of legal vacuum, using statutory, conceptual, and case approaches. Primary legal materials include Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation, Surabaya Regional Regulation Number 2 of 2023 on Fire Prevention, and Minister of Home Affairs Regulation Number 114 of 2018. The findings show that although fire trucks are recognized as priority vehicles under Articles 134 and 135 of the Road Traffic Law and are supported by internal SOPs, these SOPs are merely technical and operational, lacking binding legal force over the public or law enforcement. There is no positive legal norm that explicitly provides legal protection to fire truck drivers in the event of an accident during official duties. This legal vacuum leads to uncertainty, as drivers remain at risk of being charged under Articles 359 and 360 of the Criminal Code without acknowledgment of their emergency duty status. Moreover, there is no institutionalized legal assistance mechanism within the fire department structure. The legal findings of this study highlight the urgent need to reconstruct positive legal norms to accommodate the lex specialis principle, thereby providing clear legal protection for fire truck drivers and ensuring a balance between operational functions and legal certainty within a just rule of law system.