REGULATION OF UTILITY NETWORK CONTROL/ORDERING IN SURABAYA CITY
Perkembangan kota yang pesat seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap berbagai layanan infrastruktur dasar seperti listrik, air bersih, telekomunikasi, dan jaringan gas, menuntut tersedianya jaringan utilitas yang memadai dan tertata. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum seperti listrik, telekomunikasi, informasi, air, migas dan bahan bakar lain, sanitasi dan sebagainya. Utilitas didukung oleh bangunan dan jaringan utilitas agar bisa berfungsi secara baik dan optimal. Namun demikian, dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas sering kali menimbulkan berbagai persoalan, seperti pemasangan jaringan yang tidak terkoordinasi, tumpang tindih antarjaringan, serta pemasangan instalasi yang melanggar peruntukan ruang dan membahayakan keselamatan publik. Oleh karena itu, Perda Nomor 5 Tahun 2017 menjadi instrumen vital dalam menata kembali jaringan utilitas yang ada agar lebih terorganisir, aman, dan memenuhi standar yang ditetapkan. Namun, meskipun peraturan ini telah ada, tidak adanya pengaturan penertiban jaringan utilitas menjadi salah satu akar persoalan utama dari penertiban jaringan utilitas yang terintegrasi, sistematis, dan berbasis hukum yang operasional.
Rapid urban development along with increasing community needs for various basic infrastructure services such as electricity, clean water, telecommunications, and gas networks, requires the availability of adequate and well-organized utility networks. Utilities are facilities that concern public interests such as electricity, telecommunications, information, water, oil and gas and other fuels, sanitation and so on. Utilities are supported by buildings and utility networks so that they can function properly and optimally. However, in reality, the implementation of utility networks often causes various problems, such as uncoordinated network installation, overlapping between networks, and installations that violate spatial allocation and endanger public safety. Therefore, Regional Regulation Number 5 of 2017 is a vital instrument in reorganizing existing utility networks to be more organized, safe, and meet the established standards. However, even though this regulation has existed, the absence of regulation of utility network regulation is one of the main roots of the problem of integrated, systematic, and operational law-based utility network regulation.