Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum
The Concept of Indonesian Legal Pluralism as a Strategy to Face The Legal Modernization Era
Tujuan penelitian hukum ini adalah mendeskripsikan konsep Indonesian legal pluralism atau pluralism hukum khas Indonesia dalam menghadapi era modernisasi hukum; serta mendeskripsikan strategi Indonesian legal pluralism dalam mengintegrasikan peradilan adat dalam sistem hukum nasional. Penelitian hukum ini menggunakan metode statute approach dan conseptual approach. Pada penelitian hukum ini, bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan diinventarisir agar mendapatkan kajian hukum yang semestinya; serta memberikan analisa konseptual atas isu hukum yang dibahas. Hasil penelitian menyatakan bahwa sebagai konsep kebaharuan; konsep pluralisme hukum khas Indonesia memberikan keseteraan atas berlakunya hukum negara, hukum transnasional, dan hukum adat agar dapat berjalan secara bersama-sama berdasarkan UUD NRI 1945 di era modernisasi hukum. Kemudian, konsep pluralisme hukum khas Indonesia dapat dijadikan sebagai strategi untuk mengintegrasikan peradilan adat pada sistem hukum nasional melalui aspek pembinaan hukum. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat secara teoritis; yaitu sebagai pengembangan keilmuan hukum adat, dan bermanfaat secara praktis; yakni sebagai acuan untuk menyusun peraturan tentang desa adat oleh pemerintah daerah. Oleh karenanya, peneliti merekomendasikan agar RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
The purpose of this legal research is to describe the concept of Indonesian legal pluralism or Indonesian legal pluralism in facing the era of legal modernization; as well as describing the Indonesian legal pluralism strategy in integrating customary courts into the national legal system. This legal research uses a statute approach and a conceptual approach. In this legal research, the primary and secondary legal materials used are inventoried in order to obtain proper legal review; and provides a conceptual analysis of the legal issues discussed. The results of the study stated that as a novelty concept; The concept of typical Indonesian legal pluralism provides equality for the enactment of state law, transnational law and customary law so that they can run together based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the era of legal modernization. Then, the concept of typical Indonesian legal pluralism can be used as a strategy to integrate customary justice into the national legal system through aspects of legal development. Thus, this research is expected to be useful theoretically; namely as a scientific development of customary law, and practical benefits; namely as a reference for drafting regulations on customary villages by local governments. Therefore, researchers recommend that the Indigenous Peoples Bill be a priority in the 2021 National Legislation Program (Prolegnas)