Perjanjian sewa menyewa kapal merupakan kontrak yang sering digunakan dalam industri pelayanan untuk memfasilitasi penggunaan kapal oleh pihak yang membutuhkan tanpa harus memiliki sebuah kapal, namun ketidakpatuhan dalam perjanjian dapat menyebabkan wanprestasi yang berdampak pada pihak yang terlibat sehingga menimbulkan pertanyaan apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan kasasi nomor 1116K/Pdt/2023 dan apa akibat hukum dari putusan kasasi nomor 1116K/Pdt/2023 terhadap wanprestasi berupa penggantian kapal antara PT Hartakie Ekspres sebagai penyewa dengan PT Trust Line Marine sebagai pihak yang menyewakan. Penggantian kapal antara TB Trust 36 dengan TB Trust 77 yang spesifikasi mesin kapal pengganti tidak sesuai dengan perjanjian sehingga kapal tidak dapat digunakan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menjabarkan hasil dari analisis putusan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa penggantian kapal TB Trust 36 dengan TB Trust 77 antara PT Trust Line Marine dan PT Hartakie Ekspres Indonesia mencapai syarat sah perjanjian dan itikad baik. Tanggung jawab pihak yang menyewakan kapal dibuktikan dengan meminta penyewa untuk memperbaiki kapal TB Trust 77 sehingga tindakan Tergugat sesuai klausul perjanjian. Akibat hukum bagi para pihak yaitu perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan sedangkan akibat hukum tidak langsung bagi para pihak yaitu berakhirnya perjanjian sewa menyewa, kehilangan peluang bisnis dan putusan dapat menjadi rujukan bagi para pihak dalam penegakkan hukum.