Pemilihan
umum di Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui penerapan sistem
pemilihan umum serentak yang dimulai pada Pemilu 2019. Perubahan sistem ini
membawa implikasi terhadap proses dan hasil pemil termasuk partisipasi
masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami
bagaimana implementasi kebijakan sistem pemilu serentak dibandingkan dengan
sistem pemilu terpisah pada Pemilu 2014, serta pengaruhnya terhadap partisipasi
politik masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Rumusan masalah dalam penelitian ini
menjelaskan implementasi kebijakan sistem pemilu serentak beserta dampak
partisipatif pemilih pada Pemilu 2014 dan 2019 di Kabupaten Sidoarjo. Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data
dikumpulkan melalui wawancara dengan narasumber dari KPU, Bawaslu, dan
Organisasi Pemuda di Sidoarjo.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
implementasi kebijakan pemilu serentak pada 2019 secara administratif lebih
kompleks dibandingkan pemilu terpisah 2014, namun berhasil meningkatkan
partisipasi pemilih dari 72,26% menjadi 82,18%. Kompleksitas sistem serentak
berdampak pada beban kerja penyelenggara, tetapi peningkatan kesadaran politik
dan efisiensi pelaksanaan turut mendorong keterlibatan masyarakat.
Kesimpulannya, meskipun sistem
pemilu serentak memiliki tantangan dalam pelaksanaan, namun dari sisi
partisipasi masyarakat, sistem ini terbukti mampu meningkatkan keikutsertaan
publik dalam pemilu. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi teknis,
dan penguatan pendidikan politik untuk mendorong kualitas demokrasi yang lebih
baik di tingkat lokal.
Kata Kunci: Pemilu Serentak, Implementasi
Kebijakan, Partisipasi Politik, Kabupaten Sidoarjo, Pemilu 2014 dan 2019.