Pertanian merupakan sumber pekerjaan utama yang ada di Indonesia. Hal ini disebabkan tanahnya yang subur karena terletak di iklim tropis. Banyaknya lahan yang seharusnya di jadikan lahan pertanian guna memenuhi kebutuhan pangan Negara, banyak beralih fungsi menjadi kawasan industry dengan didirikan pabrik.
Berdasarkan Upaya Pemerintah yang di keluarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 2009 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), digunakan untuk mempertahankan lahan pertanian yang berpotensi besar dalam memenuhi kebutuhan pangan Negara dengan mengendalikan laju alih fungsi serta melindungi lahan pertanian saat ini hingga masa depan dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan, digunakan dalam menetapkan lahan pertanian yang ada sehingga mampu di gunakan secara optimal dan lebih baik dalam meningkatkan ketahanan pangan Negara, sehingga ketersediaan pangan masyarakat tercukupi dan tersebar merata, sehingga mampu dijangkau bahkan oleh rakyat kecil sekalipun.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui potensi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Sidoarjo serta menganalisis hasil KP2B dalam sudut pandang geografis.
Metode dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif. Data dikumpulkan dengan mengajukan surat permohonan pada beberapa instansi terkait dan dilakukan perhitungan serta analisis data. Hasil yang didapatkan berupa Angka (dalam persen) tingkat potensi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang merupakan akumulasi dari hasil perhitungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Berdasarkan hasil perhitungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo yaitu 3 Kecamatan masuk dalam kriteria tinggi, 12 Kecamatan masuk dalam kriteria sedang, dan 3 Kecamatan masuk dalam kriteria rendah. Kecamatan yang termasuk dalam kategori tinggi sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yaitu Kecamatan Krembung sebesar 6,1% (enam koma satu persen),kecamatan Wonoayu 6,1% (enam koma satu persen), dan Kecamatan Taman 5,8% (lima koma delapan persen). Kecamatan yang termasuk dalam kategori sedang diantaranya Kecamatan Sidoarjo, Candi, Porong, Jabon, Krian, Balongbendo, Tarik, Prambon, Waru, Gedangan, Sedati, dan Sukodono dengan tingkat presentase 5,3 % - 5,6%. Kecamatan yang termasuk dalam kategori rendah sebagai KP2B yaitu Kecamatan Buduran, Tulangan, dan Tanggulangin dengan presentase sebesar 5,0% - 5,3% .
Kata Kunci : Pertanian Berkelanjutan, Lahan Pertanian, KP2B
Agriculture is the main source of employment in Indonesia. This is due to the fertile soil because it is located in a tropical climate. The amount of land that should be made into agricultural land to meet the country's food needs, many switch functions to an industrial area with factories established.
Based on Government Efforts issued through the Law of the Republic of Indonesia No. 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Agricultural Land (LP2B), is used to maintain agricultural land that has great potential in meeting the country's food needs by controlling the rate of conversion and protecting current agricultural land to the future and Government Regulation No. 1 of 2011 concerning Determination and Transfer of Functions of Sustainable Agricultural Land, used in determining existing agricultural land so that it can be used optimally and better in increasing the country's food security, so that the availability of community food is sufficient and spread evenly, so that it can be reached even by small people though.
The purpose of this study is to determine the potential of Sustainable Food Agriculture Areas (KP2B) in Sidoarjo and analyze the results of KP2B in a geographical perspective.
The method in this research is descriptive quantitative. Data is collected by submitting an application letter to several related agencies and data calculation and analysis is performed. The results obtained are in the form of figures (in percent) of the potential level of Sustainable Food Agriculture Areas (KP2B) which is an accumulation of the results of the calculation of Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) and Sustainable Food Agricultural Reserves (LCP2B).
Based on the results of the calculation of Sustainable Food Agricultural Areas (KP2B), out of 18 Subdistricts in Sidoarjo Regency, 3 Districts are included in the high criteria, 12 Districts are included in the medium criteria, and 3 Districts are included in the low criteria. The sub-districts included in the high category as Sustainable Food Agricultural Areas (KP2B) are Krembung sub-district at 6.1% (six point one percent), Wonoayu sub-district 6.1% (six point one percent), and Taman District 5.8% ( five point eight percent). Districts included in the medium category include Sidoarjo, Candi, Porong, Jabon, Krian, Balongbendo, Tarik, Prambon, Waru, Gedangan, Sedati, and Sukodono Districts with a percentage of 5.3% - 5.6%. The sub-districts included in the low category as KP2B are Buduran, Tulangan and Tanggulangin, with a percentage of 5.0% - 5.3%.
Keywords: Sustainable Agriculture, Agricultural Land, KP2B