Law Enforcement Of Smokers In Cigarette Limited Areas In Gresik Krempyeng Traditional Market
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok sudah berlaku selama 5 (lima) tahun. Namun faktanya masih banyak ditemukan pelanggaran pada kawasan – kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, utamanya pada pasar tradisional Gresik. Perokok mayoritas adalah pedagang dan pekerja di area pasar tersebut. Tidak disediakan tempat khusus untuk merokok di dalam pasar tradisional ini, sehingga asap rokok mengepul di area pasar yang tentunya mengganggu pembeli maupun pedagang lain sebagai perokok pasif. Berkaitan dengan hal tersebut penulis mengidentifikasi bahwa dalam penerapannya Pasal 13 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok Terkait Kawasan Terbatas Rokok di Pasar Tradisional Gresik ini belum berjalan sesuai sebagaimana mestinya, sehingga penulis tertarik untuk menulis terkait bagaimana penegakan dan hambatan yang dialami dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap perokok pada kawasan terbatas rokok di Pasar Tradisional Krempyeng Gresik dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap perokok pada kawasan terbatas rokok di Pasar Tradisional Krempyeng Gresik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Pasar Krempeyeng Kabupaten Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di kawasan Pasar Krempyeng Kabupaten Gresik masih sangat kurang. UPT Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Kabupaten Gresik selaku pejabat yang berwenang dalam membuat ruang khusus merokok menganggap hal tersebut belum diperlukan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik belum melakukan himbauan atau pemberian tindakan pemberian sanksi administrasi kepada perokok di kawasan terbatas merokok di Pasar Krempyeng Gresik. Budaya masyarakat yang kurang peduli terhadap bahaya merokok dan larangan merokok di kawasan terbatas merokok menjadikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok tidak dapat berlaku secara maksimal di kawasan Pasar Krempyeng Kabupaten Gresik.
Gresik Regency Regulation Number 4 of 2015 concerning Non-Smoking and Non-Smoking Areas has been in effect for 5 (five) years. But the fact is that there are still many violations found in areas designated as non-smoking areas, especially in the traditional Gresik market. The majority of smokers are traders and workers in these market areas. There is no special place for smoking inside this traditional market, so cigarette smoke rises in the market area which certainly disturbs buyers and other traders as passive smokers. In this regard, the writer identifies that in its application Article 13 Letter B of the Regional Regulation of Gresik Regency Number 4 of 2015 concerning Non-Smoking Zones and Cigarette-Restricted Areas Related to Cigarette-Restricted Areas in Gresik Traditional Market, this has not proceeded accordingly, so the authors are interested in writing related how enforcement and barriers experienced in enforcing local regulations Gresik Regency Regulation Number 4 of 2015 concerning No-Smoking Areas and Restricted-Smoking Areas. This study aims to determine how law enforcement against smokers in cigarette-restricted areas in the Krempyeng Gresik Traditional Market and to determine the obstacles faced in law enforcement against smokers in cigarette-restricted areas in the Krempyeng Gresik Traditional Market. This research is a type of empirical juridical research located in Krempeyeng Market in Gresik Regency and Satpol PP in Gresik Regency. The data used are primary and secondary data obtained from interviews, literature studies, journals, research results, websites, and statutory regulations. The results of the study showed that law enforcement related to the implementation of Gresik Regency Regulation Number 4 Year 2015 Regarding No-Smoking Areas and Restricted-Smoking Areas in the Krempyeng Market area of Gresik Regency was still lacking. The Market Management Unit of the Gresik Regency Cooperative, Micro Business and Industry and Trade Office as the official in charge of creating a smoking room considers it unnecessary. The Gresik Regency Civil Service Police Office has not made any appeal or given administrative sanctions to smokers in the limited smoking area in the Grempik Krempyeng Market. The culture of the people who are less concerned about the dangers of smoking and the prohibition of smoking in the limited smoking area makes the Regional Regulation of Gresik Regency Number 4 Year 2015 Regarding No-Smoking Areas and Restricted-Smoking Areas not being able to apply optimally in the Krempyeng Market area of Gresik Regency..