Digital Library
Perpustakaan Universitas Negeri Surabaya
Home
Login
Hub. Kami
Statistik
Tipe Dokumen
- Pilih -
Disertasi
Karya Akhir S1
Karya Akhir S2
Karya Akhir S3
Skripsi
Tesis
Tugas Akhir D3
Tugas Akhir D4
Fakultas
- Pilih -
Fak. Ilmu Pendidikan
Fak. Bahasa & Seni
Fak. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Fak. Ilmu Sosial & Hukum
Fak. Teknik
Fak. Ekonomi
Pasca Sarjana
Fak. Vokasi
Fak. Ekonomi
Fak. Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
Judul
Penulis
Search
Advanced Search
Jenis Dokumen
Disertasi
Karya Akhir S1
Karya Akhir S2
Karya Akhir S3
Skripsi
Tesis
Tugas Akhir D3
Tugas Akhir D4
Fakultas
Ilmu Pendidikan
Bahasa & Seni
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Sosial & Politik
Hukum
Psikologi
Teknik
Ekonomika dan Bisnis
Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
Vokasi
Pascasarjana
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Di Titik Pertemuan Selat Johor Dan Selat Singapura Antara Indonesia, Malaysia Dan Singapura
Kode Dokumen
:
0082/FISH-HUK/2021
Penulis Utama
:
RAHADITYA REZA CHRISTIANTO
NIM Penulis Utama
:
17040704065
Tahun
:
2021
Judul ID
:
Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Di Titik Pertemuan Selat Johor Dan Selat Singapura Antara Indonesia, Malaysia Dan Singapura
Judul EN
:
Juridical Analysis Of Dispute Resolution At The Meeting Point Of Johor Strait And Singapore Strait Between Indonesia, Malaysia And Singapore
Sumber
:
UNESA - Fakultas Hukum - Jurusan S1 Ilmu Hukum - 17040704065 - 2021
Jenis Dokumen
:
Skripsi
Abstrak ID
:
Laut menjadi salah satu aspek penting bagi kedaulatan suatu negara. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki lautan yang sangat luas. Hal ini terlihat dari data, dimana dua pertiga wilayah Indonesia adalah lautan. Dengan fakta tersebut, Indonesia memiliki banyak sekali perbatasan wilayah, baik di darat, udara maupun laut. Perbatasan dengan negara tetangga ini kerap memunculkan konflik atar negara, terlebih lagi bila berbicara tentang perbatasan laut. Adanya konflik perbatasan laut ini tidak hanya didasari oleh isu kedaulatan saja tetapi juga isu ekonomi, politik, sosial dan budaya. Konflik batas wilayah ini tidak selalu berkaitan dengan 2 negara saja, melainkan bisa lebih dari 2 negara tergantung pada letak konfliknya. Hal ini dialami oleh Indonesia, Singapura dan Malaysisa di titik pertemuan Selat Singapura dan Selat Johor. Permasalahan ini muncul akibat banyak pelanggaran batas wilayah, kejahatan dilaut, serta adanya konflik kepentingan. Sebagai salah satu selat yang sibuk, tentunya Selat Singapura memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Secara geografis selat ini diapit oleh 2 perairan besar yakni Selat Malaka dan Laut Natuna Utara (Laut China Selatan) yang juga sebagai jalur Alur Laut Kepulauan (ALKI). Dengan kepadatan lalu lintas pelayaran ini mengakibatkan banyaknya kejahatan yang terjadi diperairan tersebut. Oleh karenanya penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi status hukum serta menemukan bentuk penyelesaian pada konflik di perariran tersebut, tentunya dengan didasari pada Hukum Laut Internasional. Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dimana perjanjian batas laut, serta UNCLOS akan dijadikan dasar analisis pada penelitan ini. Hasil dari pada penelitian ini diharapkan pada titik sengketa batas wilayah laut tersebut dapat ditariknya titik tengah batas wilayah dalam bentuk
Three Junction Point
yang akan menghasikan kerjasama trilateral dalam bentuk
joint cooperation
baik dibidang ekonomi, maupun di bidang kemaritiman.
Kata kunci: Kedaulatan, Batas Laut, Konflik, UNCLOS,
Three Junction Point
.
Abstrak EN
:
Sea is one of the important aspects for the sovereignty of a country. As an archipelagic country, Indonesia has a very wide ocean. This can be seen from the data, where two-thirds of Indonesia's territory is ocean. With this fact, Indonesia has many territorial borders, both on land, air and sea. Borders with neighboring countries often lead to conflicts between countries, especially when it comes to maritime borders. The existence of this maritime border conflict is not only based on the issue of sovereignty but also economic, political, social and cultural issues. This territorial boundary conflict is not always related to only 2 countries, but can be more than 2 countries depending on the location of the conflict. This is experienced by Indonesia, Singapore and Malaysia at the meeting point of the Straits of Singapore and the Straits of Johor. This problem arises due to many violations of territorial boundaries, crimes at sea, and conflicts of interest. As one of the busy straits, of course, the Singapore Strait has high economic value. Geographically, this strait is flanked by 2 large waters, namely the Malacca Strait and the North Natuna Sea (South China Sea) which are also the Archipelago Sea Lanes (ALKI). The density of shipping traffic has resulted in many crimes occurring in these waters. Therefore, this study aims to identify the legal status and find a form of resolution to conflicts in these waters, of course, based on the International Law of the Sea. This research will use the normative legal research method, where the maritime boundary agreement, and UNCLOS will be used as the basis for the analysis in this research. The results of this research are expected to be able to draw the midpoint of the territorial boundary in the form of Three Junction Point which will result in trilateral cooperation in the form of joint cooperation both in the economic and maritime fields.
Keywords: Sovereignty, Sea Boundaries, Conflict, UNCLOS, Three Junction Point.
Tautan Artikel
File Abstrak
File Lampiran