Manusia akan terus berkembang biak dan melakukan hubungan biologis sebagai cara agar dapat meneruskan eksistensinya. Cara mendapatkan keturunan atau anak itu diatur oleh beberapa sumber hukum. Proses atau lahirnya anak ke dunia dikategorikan berdasarkan hubungan antara orang tuanya yang kemudian memiliki istilah berbeda pada masing-masing sumber hukum. Dalam penelitian secara khusus membahas Anak Luar Kawin. Anak Luar Kawin secara sederhana dapat diartikan sebagai seorang anak yang lahir dari Rahim serorang perempuan atau ibu yang sedang tidak dalam ikatan pernikahan dengan siapapun. Ditinjau dari sumber hukum KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam dan juga Hukum Adat, Definisi dan konsep Anak Luar Kawin dalam masing-masing sumber hukum di atas berbeda, misal dari penamaan. Anak Luar Kawin dalam hukum adat disebut sebagai Anak Kowar, Anak Astral, Sementara pada KHI disebut Anak haram, Anak jaddah, kemudian dalam BW disebut sebagi anak tidak sah.
Tujuan penelitian adalah untuk memahami tentang perbandingan status anak luar kawin ; KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat. Penelitian yuridis normatif yang dilakukan peneliti dengan mempelajari dan menelaah sejumlah bahan yang membahas terkait permasalahan hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum penelitan ini terdiri dari pendekatan hukum primer, sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan preskriptif.
Status anak luar kawin menurut KUHPerdata anak yang lahir dari perempuan yang tidak terikat pernikahan dan anak tersebut hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, sedangkan menurut KHI anak luar kawin disebut anak jaddah yang akan mendapatkan ikatan dengan ayah biologisnya dengan syarat mendapatkan pengakuan, sedangkan pada hukum adat anak luar kawin disebut anak kowar, anak astral, anak luar kawin bisa mendapatkan hubungan keluarga dengan ayahnya melalui pengakuan.
Hak waris anak luar kawin menurut KUHPerdata mengatur bahwa anak luar kawin mendapat hak waris dengan pihak ayahnya harus melalui jalur putusan pengadilan, dalam KHI hak waris anak luar kawin tidak memiliki hak waris dengan ayahnya melainkan jika ayah biologisnya ingin memberi hak waris melalui cara hibah, sedangkan dalam hukum adat anak luar kawin mendaptkan hak warisnya asalkan adanya pengakuan dari ayah biologisnya.
Kata Kunci: Anak Luar Kawin, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat, Hak Waris.
Marriage is a legal way to have household. Children are descendants of a husband and wife, Presence of a child is considered to perfect a marriage because children are descendants of a husband and wife, oftenly the presence of a child is considered to perfect a marriage. In the process of the birth of a child, positive law in Indonesia categorizes the types of children based on the relationship status of their parents, there are legitimate children and unlawful children. Unlawful children are children born to a woman who does not have a marriage bond with a legitimate man who has given birth to her child. Unlawful children do not have civil relations with their biological fathers, but if their biological fathers want to recognize them as children in front of the court and children born outside of marriage also do not get the same rights as legitimate children in general.
The purpose of this studies are to understand about the concept diversity on the Unlawful Children and Legal Inheritance that is stated in Indonesian ius constitutum, there are; KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat. The researcher uses legal studies as the method of this paper to find out the relatable law cases. This studies also use statute and conceptual approach by using the primary and secondary as the objectives. The researcher uses legal materials collection techniques by using the library research, and prescriptive to analyse this paper.
Status of unlawful children according to the KUHPerdata is a children are born from women who are not bound to any kind of marriage therefor that children has relations with their mother’s only, whereas according to KHI unlawful children are called jaddah children who will get ties with their biological fathers on the condition that they get recognition, while customary law unlawful children are called kowar, astral. The unlawful children can only get family relations with their father’s through confession.
The inheritance rights of unlawful children according to KUHPerdata put in order that unlawful children could get their relations with their father’s through litigation. In KHI unlawful children couldn’t have their rights to obtain inheritance except pass thorugh grant. Besides in customary law, unlawful children could have their rights due to inheritance against ther father’s as long as their father make a statetment to confess.
Keywords: Unlawful Children, Code of Civil law, Compilation of Islamic Law, Customary Law, Inheritance Rights.