ABSTRAK
TRANSPORTASI ANGKUTAN UMUM PERDESAAN DIKABUPATEN JOMBANG TAHUN 1997-2017
Nama : Tri Nur Putriati
NIM : 15040284032
Program Studi : Pendidikan Sejarah
Fakultas : Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Drs. Sumarno, M.Hum
Di Jombang, angkutan umum perdesaan salah satu transportasi umum yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mencapai tempat tujuan yang diinginkan. Kabupaten Jombang terdiri dari 21 kecamatan, dengan 302 desa dan 4 kelurahan. Angkutan desa di Jombang pernah menjadi primadona pada tahun 1990 namun sekarang sejak tahun 2000 angkutan perdesaan di kabupaten Jombang semakin berkurang. Kemerosotan angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang dikarenakan banyaknya kendaraan pribadi dan saingan transportasi umum lainnya di kabupaten Jombang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana kebijakan transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang tahun 1997-2017? (2) Bagaimana manajemen pengelolaan transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang tahun 1997-2017? (3) Bagaimana dampak penurunan transportasi angkutan umum perdesaan terhadap pemilik dan pengoperasi transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang?. Permasalahan-permasalahan diatas diberikan penjelasan dengan melakukan analisis data-data dari dinas perhubungan dan sumber wawancara pemilik dan pengoperasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang yang didapatkan melalui tahapan metode penelitian sejarah. Tahapan metode penelitian sejarah yang dilakukan meliputi heuristik, kritik, interpretasi, dan historigrafi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang tahun 1997-2017 ada Kebijakan Nasional tentang transportasi angkutan umum perdesaan antara lain Undang-Undang No. 14 tahun 1992 digantikan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan sebagai acuan membuat kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang seperti Peraturan Bupati Jombang No. 57 tahun 2009 tentang jaringan trayek angkutan perdesaan di kabupaten Jombang, Peraturan Bupati Jombang No. 12 tahun 2015 sebelumnya ada peraturan Bupati No.9 tahun 2008 tentang tarif angkutan perdesaan di kabupaten Jombang, rangkaian perubahan Peraturan Daerah kabupaten Jombang tentang retribusi terminal yaitu peraturan daerah tingkat II Jombang No.14 tahun 1998, Perda kabupaten Jombang No. 8 tahun 2001 dan Perda kabupaten Jombang No. 29 tahun 2010, rangkaian perubahan Peraturan Daerah kabupaten Jombang tentang retribusi izin trayek yaitu peraturan daerah tingkat II Jombang No.4 tahun 1999, Perda kabupaten Jombang No.9 tahun 2001, Perda kabupaten Jombang No. 30 tahun 2010.
Manajemen pengelolaan transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang tahun 1997-2017 dalam pengelolaan transportasi angkutan umum perdesaan menggunakan mobil Suzuki carry 1.5i dengan berbeda warna tiap wilayah. Pengoperasi angkutan umum perdesaan mempunyai jadwal berangkat jam 05.00 wib dan pulang jam 17.00 wib yang teratur. Angkutan umum perdesaan dikabupaten jombang dioperasikan sesuai dengan rute trayek yang telah ditentukan dalam peraturan bupati No.57 tahun 2009 tentang jaringan trayek angkutan umum perdesaan dikabupaten Jombang namun banyak rute trayek angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang mati. Tarif yang ditarik dari penumpang sesuai dengan peraturan bupati No.12 tahun 2015 tentang tarif dasar angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang, naik turunnya tarif angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang dikarenakan pengalihan subsidi BBM atau kenaikan harga BBM bukan dari kebijakan individu pengoperasi angkutan umum perdesaan.
Dampak penurunan transportasi angkutan umum perdesaan di kabupaten Jombang terhadap pemilik dan pengoperasi angkutan umum perdesaan yaitu rute trayek angkutan umum perdesaan banyak yang mati dan tidak ada angkutan umum perdesaan yang beroperasi, tarif sesuai tidak ditentukan pribadi namun sesuai dengan peraturan, kehidupan pemilik dan pengoperasi transportasi angkutan umum perdesaan jauh dari kecukupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemilik dan pengoperasi angkutan umum perdesaan yang bisa dilakukan adalah dengan menekuni pengelolaan angkutan umum perdesaan meskipun penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, bagi masyarakat angkutan umum perdesaan pilihan terakhir dalam melakukan kegiatan dengan transportasi setelah tidak adanya kendaraan pribadi.
Kata Kunci : Angkutan Umum Perdesaan, Kabupaten Jombang, Tahun 1997-2017
ABSTRACT
TRANSPORTATION OF RURAL PUBLIC TRANSPORT IN JOMBANG DISTRICT IN 1997-2017
Name : Tri Nur Putriati
Study Program : Historical Education
Faculty : Faculty of Social Sciences and Law
Name of Institution : State University Of Surabaya
Advisor : Drs. Sumarno, M. Hum
In Jombang, rural public transportation is one of the public transportation that can be used by the community to reach the desired destination. Jombang Regency consists of 21 sub-districts, with 302 villages and 4 sub-districts. Village transportation in Jombang was once a favorite in 1990 but now since 2000 rural transportation in Jombang district has been decreasing. The decline in rural public transport in Jombang district is due to the large number of private vehicles and other public transportation rivals in Jombang district.
The formulation of the problem in this study are: (1) What is the policy of rural public transport transportation in Jombang district in 1997-2017? (2) How is the management of rural public transport transportation in Jombang district in 1997-2017? (3) What is the impact of the decline in rural public transport transportation to the owners and operators of rural public transport transportation in Jombang district? The above problems are given an explanation by analyzing data from the transportation department and sources of interviewing owners and operators of rural public transport in Jombang district obtained through the stages of historical research methods. The stages of historical research methods that are carried out include heuristics, criticism, interpretation and historigraphy.
The results showed that the policy of rural public transport in the district of Jombang in 1997-2017 had a National Policy on the transportation of rural public transportation, including Law No. 14 of 1992 was replaced by Law No.22 of 2009 concerning traffic and road transportation as a reference for making policies in Jombang Regency Government such as Jombang Regent Regulation No. 57 of 2009 concerning rural transportation route networks in Jombang district, Jombang Regent Regulation No. 12 of 2015 previously there was a regent regulation No.9 of 2008 concerning rural transportation tariffs in Jombang district, a series of changes in the Jombang district regulation concerning terminal retribution, namely the second level regional regulation Jombang No.14 1998, regency regulation Jombang No. 8 of 2001 and Jombang District Regulation No. 29 of 2010, a series of changes to the Jombang district regulation regarding route permit levies, namely Jombang II level regional regulation No.4 of 1999, Jombang regency regulation No.9 in 2001, Jombang district regulation No. 30 of 2010.
Management of rural public transport transportation in the district of Jombang in 1997-2017 in the management of rural public transportation using Suzuki carry 1.5i with different colors in each region. The rural public transport operator has a schedule to depart at 05.00 a.m. and go home at 5:00 p.m. regularly. Rural public transportation in the district of Jombang is operated in accordance with the route route that has been determined in regent regulation No.57 of 2009 concerning rural public transport route networks in Jombang Regency but many rural public transport routes in Jombang district are dead. Tariffs drawn from passengers are in accordance with regent regulation No.12 of 2015 concerning basic tariffs for rural public transport in Jombang district, the ups and downs of rural public transport tariffs in Jombang district due to the transfer of fuel subsidies or increases in fuel prices not from individual policies of rural public transport operators.
The impact of the decline in rural public transport in Jombang regency towards the owners and operators of rural public transport, namely rural public transport routes which have died and there are no rural public transport operations, the tariffs are not determined personally but according to regulations, the life of transport transportation owners and operators rural communities are far from sufficient to meet their daily needs. The owner and operator of rural public transportation that can be done is by pursuing the management of rural public transport even though income is insufficient for daily needs, for the rural public transport community the last choice in carrying out activities with transportation after the absence of private vehicles.
Keywords: Rural Public Transportation, Jombang Regency, 1997-2017