ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN BERDASARKAN PENETAPAN HAKIM NO. 412/PDT.P/2024/PA.SBS
Mayoritas permohonan dispensasi perkawinan disetujui oleh hakim baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, terutama jika alasan yang diajukan mendesak atau tidak ada pilihan lain selain melaksanakan perkawinan. Namun tak dapat dipungkiri bahwa faktanya ada permohonan dispensasi kawin yang ditolak. Salah satu permohonan dispensasi kawin yang ditolak yaitu dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sambas dengan Penetapan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs. Menurut penulis alasan yang diajukan oleh Pemohon dapat dikatakan cukup mendesak dan cukup untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin namun hakim menolak permohonan tersebut, padahal pada dasarnya Pengadilan Agama juga menganut prinsip dari syariat Islam, dimana kemaslahatan lebih diutamakan dibandingkan dengan kemudhorotan atau yang sering disebut dengan prinsip maqashid syariah, penulis melihat bahwasannya penolakan permohonan dispensasi tersebut lebih condong terhadap kemudhorotan. Dari penetapan tersebut penulis mengangkat permasalahan utama yaitu kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan dalam Penetapan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs dengan prinsip maqashid syariah serta keabsahan perkawinan pada dispensasi kawin pada Penetapan tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan dispensasi perkawinan dalam Penetapan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs dengan kesesuaian prinsip maqashid syariah, serta menganalisis keabsaan perkawinan pada penetapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dari penulisan skripsi ini yaitu penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam pertimbangan untuk memutuskan permohonan dispensasi perkawinan pada Penetepan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs tidak sesuai dengan prinsip maqashid syariah, hakim dalam pertimbangannya hanya mempertimbangkan hifz al-nafsi (menjaga jiwa), dimana hakim menilai kedua calon pengantin masih dalam masa perkembangan dan terjerumus dalam pergaulan bebas, sehingga di khawirkan tidak siap untuk melangsungkan perkawinan yang mana akan menyebabkan terjadinya broken marriage, sementara itu yang penulis lihat pada Penetapan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs masih terdapat prinsip maqashid syariah yang perlu dipertimbangkan yakni hifz an-nasl (menjaga keturunan) hifz al-din (menjaga agama) dan hifz-al-aql (menjaga akal) dimana jika dilihat pada aspek tersebut kemaslahatan lebih banyak daripada kemudhorotan. Akibat dari Penetapan No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs, keabsahan perkawinan tidak sah menurut hukum negara sebab pada penetapan tersebut hakim menolak permohonan Pemohon dan juga perkawinan tidak sah secara agama sebab anak para Pemohon dan calon suaminya belum pernah melakukan perkawinan sebelum permohonan dispensasi diajukan.
Kata kunci: penetapan, perkawinan, dispensasi, maqashid syariah
The majority of marriage dispensation requests are approved by judges, both in the District Court and the Religious Court, especially when the reasons submitted are urgent or when there are no other options besides carrying out the marriage. However, it cannot be denied that, in reality, there are marriage dispensation requests that are rejected. One such rejected dispensation request was issued by the Religious Court of Sambas with Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs. In the author's view, the reason submitted by the Petitioner can be considered sufficiently urgent and valid to file a marriage dispensation request. However, the judge rejected the request, even though the Religious Court is essentially guided by Islamic sharia principles, which prioritize public benefit (maslahah) over harm (mafsadah), commonly known as the maqashid shariah principle. The author believes that the rejection of the request tends more toward potential harm. From this ruling, the author raises the main issues of whether the judge's considerations in deciding the marriage dispensation request in Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs align with the principles of maqashid shariah and the validity of the marriage in question. The purpose of this research is to analyze the judge's considerations in deciding the marriage dispensation request in Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs in accordance with the maqashid shariah principle, and to examine the validity of the marriage in this ruling. The research method used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The result of this thesis is that the author concludes that the judge's considerations in rejecting the marriage dispensation request in Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs do not align with the maqashid shariah principle. The judge based the decision solely on the aspect of hifz al-nafs (protection of life), considering that the prospective bride and groom are still in their developmental phase and involved in promiscuity, thus feared to be unprepared for marriage and at risk of a broken marriage. Meanwhile, the author sees that other aspects of the maqashid shariah principle still need to be considered in Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs, namely hifz an-nasl (protection of progeny), hifz al-din (protection of religion), and hifz al-aql (protection of intellect), which, if evaluated, show that the benefit outweighs the harm. As a result of Determination No. 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs, the marriage is invalid under state law because the judge rejected the petition, and it is also invalid under religious law since the Petitioner's child and the prospective groom had not previously been married before the dispensation request was filed.
Keywords: determination, marriage, dispensation, maqashid shariah