RATIO DECIDENDI OF SOUTH JAKARTA DISTRICT COURT JUDGES REGARDING COMPENSATION IN A SALE AND PURCHASE DISPUTE (Study of Decision Number 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL)
Ganti kerugian merupakan suatu bentuk hak yang dapat dituntut jika salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya. Seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Dimana Tergugat I dan II melakukan wanprestasi dengan tidak membayar sisa hutang kepada Penggugat. Akibat hal tersebut Penggugat mengalami banyak kerugian, sehingga penggugat memintakan ganti kerugian di muka pengadilan. Namun dalam praktiknya hakim tidak mengabulkan tuntutan ganti kerugian yang dimintakan penggugat. Peneliti melakukan penelitian tentang pertimbangan hukum hakim yang memutus tidak mengabulkan tuntutan ganti kerugian dan upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dalam Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan non-hukum. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL kurang tepat karena tidak mengemukakan alasan hukum sesuai dengan Pasal 178 (1) HIR menyatakan hakim karena jabatannya waktu bermusyawarat wajib mencukupkan segala alasan hukum. Majelis hakim dapat mengaitkan dengan Pasal 1246 KUHPer sehingga ganti kerugian dapat dipertimbangkan. Tuntutan ganti kerugian yang dapat dipertimbangkan adalah kerugian materil saja yang hanya berupa piutang dan hanya bunga atas kerugian tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat dalam sengketa jual beli adalah upaya hukum dengan peninjauan kembali. Peninjauan kembali dapat dilakukan dengan dasar bahwa ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
Kata Kunci: Ganti Kerugian, Putusan Hakim, Wanprestasi.
Compensation is a form of right that can be demanded if one party does not perform its obligations. As happened in Decision Number 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Where Defendants I and II defaulted by not paying the remaining debt to the Plaintiff. As a result of this, the plaintiff suffered many losses, so the plaintiff requested compensation before the court. However, in practice the judge did not grant the compensation requested by the plaintiff. The researcher conducted research on the legal considerations of the judge who decided not to grant the compensation claim and the legal remedies that could be taken by the plaintiff in Decision Number 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. The research method used is normative juridical research, using a statutory approach (statue approach), conceptual approach (conceptual approach) and case approach (case approach). The legal materials used are primary, secondary and non-legal materials. The data collection method used is the literature method. The analysis technique used in this research uses prescriptive analysis techniques. The results of the research and discussion show that the judge in handing down Decision Number 1009/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL was not correct because he did not state the legal reason in accordance with Article 178 (1) HIR which states that judges because of their position during deliberations are obliged to provide all legal reasons. The panel of judges can relate to Article 1246 of the Civil Code so that compensation can be considered. Claims for compensation that can be considered are material losses only in the form of receivables and only interest on these losses. Legal remedies that can be taken by the plaintiff in a sale and purchase dispute are legal remedies by judicial review. Judicial review can be carried out on the basis that decisive evidence is found which at the time the case is examined cannot be found.
Keywords: Compensation, Judge’s Decision, Default.