Implementasi Kebijakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Tunggalpager Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto
Implementation of the Digital Population Identity (IKD) Policy in Tunggalpager Village, Pungging District, Mojokerto Regency
Identitas kependudukan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tertib administrasi negara dan tata kelola pemerintahan yang efektif. Seiring berjalannya transformasi digital secara global ini, Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 72 Tahun 2022 tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital yang meluncurkan aplikasi IKD sebagai solusi untuk mempermudah akses pelayanan dan keamanan data pribadi. Namun, pada implementasi kebijakan di tingkat desa ini menghadapi tantangan, khususnya di Desa Tunggalpager, yang mana tingkat kesadaran masyarakat yang rendah sehingga belum mencapai target. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan Program IKD di Desa Tunggalpager. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang meliputi empat indikator utama yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan IKD di Desa Tunggalpager belum berjalan secara optimal. Komunikasi, penyampaian informasi antar pelaksana berjalan optimal, namun di masyarakat terhambat rendahnya pemahaman literasi digital dan kurangnya sosialisasi aktif. Sumber daya, terdapat keterbatasan jumlah pelaksana, hanya ada satu operator, pembatasan akses pada SIAK, minimnya fasilitas seperti laptop dan fasilitas pelayanan lain. Disposisi, pelaksana memiliki komitmen yang baik, namun tidak adanya kebijakan memaksa sehingga dorongan kepada masyarakat menjadi lemah serta insentif yang diberikan tidak menjadi penentu keberhasilan program. Struktur birokrasi, SOP sesuai ketentuan pusat, namun fragmentasi kemanan data menjadi lambatnya fleksibilitas pelayanan. Kesimpulannya, implementasi IKD di Desa Tunggalpager masih terhambat oleh komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Belum optimalnya implementasi program didominasi oleh keterbatasan sumber daya, perlunya sosialisasi aktif, penambahan petugas serta kebijakan teknis dari pusat terkait pembatasan akses untuk percepatan IKD
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Administrasi Kependudukan.
Population identity is the main foundation in realizing orderly state administration and effective governance. As this global digital transformation progresses, the Indonesian Government, through Minister of Home Affairs Regulation No. 72 of 2022 concerning Standards and Specifications for Hardware, Software, and Electronic Identity Card Forms and the Implementation of Digital Population Identity, launched the IKD application as a solution to facilitate access to services and ensure personal data security. However, the implementation of this policy at the village level faces challenges, particularly in Tunggalpager Village, where low levels of public awareness have prevented it from reaching its target. This study aims to describe and analyze the implementation of the IKD Program policy in Tunggalpager Village. The research method used is descriptive qualitative through observation, interviews, and documentation. Data analysis uses George C. Edward III's policy implementation theory, which includes four main indicators: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The results show that the implementation of the IKD policy in Tunggalpager Village has not been running optimally. Communication and information delivery between implementers are optimal, but the community is hampered by low digital literacy and a lack of active socialization. Resources: There are limited implementers, only one operator, limited access to SIAK, and limited facilities such as laptops and other service facilities. Disposition: Implementers have good commitment, but the lack of coercive policies weakens community support, and incentives are not a key determinant of program success. The bureaucratic structure and standard operating procedures (SOPs) comply with central regulations, but data security fragmentation slows down service flexibility. In conclusion, IKD implementation in Tunggalpager Village remains hampered by communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. The program's suboptimal implementation is dominated by limited resources, the need for active outreach, additional staff, and technical policies from the central government regarding access restrictions to accelerate IKD.
Keywords: Policy Implementation, Digital Population Identity (IKD), Population Administration.