Korban
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kebanyakan adalah perempuan dan anak, harus
mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat. KDRT masih rentan terjadi, tidak hanya pada kota-kota besar di
Jawa Timur, tetapi juga di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Blitar. Sebagian besar kasus KDRT di Kabupaten Blitar disebabkan
oleh faktor ekonomi, anggota keluarga menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia), dan
keluarga broken home. Dengan adanya
Program Bajuku Libas Dosa (Bangkit Menuju Keluarga Religius, Bahagia Sejahtera
dengan Orientasi Surga) di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Terhadap
Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, laporan mengenai kasus KDRT
selama tahun 2015-2017 semakin meningkat. Selain itu terdapat kesenjangan
antara jumlah kasus KDRT yang telah dilaporkan dan kasus KDRT yang telah
ditangani. Hal ini dikarenakan faktor yang muncul dari pola pikir beberapa
masyarakat masih menganggap kasus KDRT merupakan sebuah aib keluarga. Ketidaksesuaian
antara latar belakang pendidikan pelaksana dengan kasus yang ditangani juga
menjadi permasalahan dalam pelaksanaan.
Penelitian bertujuan mendeskripsikan
implementasi Program Bajuku Libas Dosa (Bangkit Menuju Keluarga Religius,
Bahagia Sejahtera dengan Orientasi Surga) di Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar. Pendekatan
Penelitian adalah kualitatif deskriptif, dengan fokus penelitian model
implementasi kebijakan publik milik Donald P. Warwick. Lokasi penelitian di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan
Terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data
adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pada
tahap perencanaan yang dilakukan oleh
P2TP2A Kabupaten Blitar telah membuahkan hasil, yaitu dengan memaksimalkan
pendidikan, teknik perencanaan dan metode pengumpulan data yang dilakukan staff
perencanaan, kemudian didukung oleh upaya P2TP2A Kabupaten Blitar dalam
menumbuhkan motivasi staffnya disertai koordinasi yang efektif. Serta informasi
dan data yang dimiliki P2TP2A Kabupaten Blitar yang bersifat obyektif. Pada
tahap implementasi terdapat dua faktor, yaitu faktor pendorong dan faktor
penghambat. Peneliti memberi saran menambah fasilitas mobil Perlindungan Perempuan dan Anak dan
perbaikan pada websites P2TP2A
Kabupaten Blitar.
Kata Kunci : Kekerasan, Perlindungan, Implementasi