Pendidikan adalah tugas yang penting untuk dipikul oleh segenap warga bangsa dengan tumpuan tanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan pendidikan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu alat pendidikan adalah hukuman disiplin (corporal punishment). Pengertian Corporal Punishment sendiri merupakan setiap bentuk hukuman yang memiliki tujuan untuk memberikan efek jera terhadap peserta didik. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bahwa guru yang menampar peserta didik dapat dikategorikan dalam upaya pemberian hukuman disiplin (corporal punishment) dan Untuk menganalisis apakah sanksi penjara dan denda dalam putusan No. 16/Pid.Sus/2019/PN Drh yang ditetapkan pada guru tersebut relevan dengan PP No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan sebagai bahan acuan dasar dalam melakukan suatu penelitian yang bersangkut paut dengan isu hukum dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisis yang digunakan penulis adalah teknik analisis kualitatif diuraikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa memberikan hukuman fisik yang sesuai dengan batasan-batasan tertentu yaitu dengan berdasarkan unsur kesalahan, hukuman fisik tidak sampai menyakiti peserta didik, dan sesuai dengan tujuan pendidikan. Dapat dikatakan sebagai metode disiplin (corporal punishment). Kemudian, dalam memberikan putusan pidana penjara dan denda hendaknya memperhatikan pasal 39 PP No. 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 tahun 2008 tentang Guru dimana disebutkan bahwa guru diberikan kebebasan dalam memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik juga memperhatikan perlindungan hukum serta alasan-alasan tertentu yang dapat merugikan guru dimana seorang guru adalah peran utama dalam memperoleh tujuan pendidikan.
Kata Kunci: Guru, Sanksi Disiplin, Pidana Penjara dan Denda.
Education is an important task to be borne by citizens with the main responsibility for carrying out educational activities in accordance with the mandate of the opening of the 1945 Constitution. One of the educational tools of punishment corp. Understanding Corporal Punishment itself is any form of punishment that has the aim of providing a deterrent effect on students. The purpose of this study is to find out that teachers who are students can judge in an effort to give disciplinary punishment (corporal punishment) and to analyze whether prison sanctions and fines in No. 16/Pid.Sus/2019/PN Drh assigned to the teacher is relevant to PP No. 16 19 of 2017 concerning amendments to Government Regulation no. 19 74 of 2008 concerning Teachers. The method used is normative legal research using a legal approach as a basic material in conducting a research related to legal issues and a special case approach. Collection of legal materials with literature study. The analysis technique used by the author is a qualitative analysis technique described descriptively. The results of this study stated that giving corporal punishment in accordance with certain limitations, namely based on the element of error,and corporal punishment did not reach the students. It can be said as a method of discipline (corporal punishment). Then, in giving a sentence of imprisonment and a fine as a result of Article 39 of PP No. 19 of 2017 concerning amendments to Government Regulation No. 74 of 2008 concerning Teachers where it is stated that teachers who are given the freedom to give sanctions to students also pay attention to legal protection and certain reasons that can harm teachers where a teacher is the main role in achieving goals education.
Keywords: Teacher, Corporal Punishment, Imprisonment and Fines.