ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAREPARE NO.
372/PDT.G/2019/PA.PARE TERKAIT PEMBATALAN PERKAWINAN
ANALYSIS OF THE DECISION OF THE PAREPARE RELIGIOUS COURT NUMBER 372/PDT.G/2019/PA.PARE REGARDING MARRIAGE CANCELLATION
Perkawinan di Indonesia merupakan perkara yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga untuk melaksanakan perkawinan harus memperhatikan syarat-syarat yang telah diatur. Perkawinan yang telah dilaksanakan, apabila dikemudian hari diketahui tidak sesuai syarat yang telah diatur, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan. Seperti halnya pada salah satu perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, dalam putusan tersebut terjadi suatu perkara pembatalan perkawinan akibat adanya paksaan yang mendasari perkawinan tersebut, dimana hal ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan. Majelis Hakim dalam memutuskan untuk membatalkan perkawinan tersebut tidak memberikan pertimbangan yang jelas dan rinci mengenai bagaimana bentuk paksaan yang terjadi. Hal ini mengakibatkan
adanya kekaburan makna paksaan dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan, sehingga perlu diinterpretasikan lebih lanjut agar tidak menyebabkan perbedaan interpretasi mengenai bagaimana sebenarnya bentuk paksaan
yang dapat membatalkan perkawinan. Sehingga dalam penelitian ini nantinya, yang akan dibahas adalah: Apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan perkara Putusan Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, serta apa akibat hukum yang timbul dari Putusan Nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare terhadap perkawinan yang dibatalkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus, serta menggunakan teknik preskriptif dalam analisisnya. Berdasarkan hasil analisis, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut berdasar pada pengakuan Tergugat II, serta bentuk paksaan yang dapat membatalkan perkawinan tidak hanya paksaan yang mengandung unsur kekerasan saja, melainkan termasuk perbuatan yang menekan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak dikehendaki. Selanjutnya, akibat hukum yang timbul yaitu dibatalkannya perkawinan dalam perkara tersebut, sehingga kembali status keduanya sebagaimana sebelum perkawinan
dilaksanakan.
Kata kunci: Pembatalan Perkawinan, Paksaan, Pengakuan
Marriage in Indonesia is a matter regulated in the Legislation, so that to carry out marriage must pay attention to the conditions that have been regulated. Marriage that has been carried out, if in the future it is known that it is not in accordance with the conditions that have been regulated, then the marriage can be canceled. As is the case in one of the cases in the Parepare Religious Court Decision Number 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, in this decision there was a case of marriage annulment due to coercion underlying the marriage, which is contrary to Article 6 Paragraph (1) of the Marriage Law. The Panel of Judges in deciding to annul the marriage did not provide clear and detailed considerations regarding what form of coercion occurred. This results in the blurring of the meaning of coercion in Article 6 Paragraph (1) of the Marriage Law, and causes differences in interpretation regarding how exactly the form of coercion that can invalidate a marriage. So in this research, what will be discussed is: What is the basis for the judge's consideration in granting the application for annulment of marriage in Decision Number 372/Pdt.G/2019/PA.Pare, and what are the legal consequences arising from Decision Number 372/Pdt.G/2019/PA.Pare on the annulled marriage. The research method used is normative legal research, using statutory, conceptual, and case approaches, and using prescriptive techniques in its analysis. Based on the results of the analysis, the Panel of Judges granted the lawsuit based on the confession of Defendant II, and the form of coercion that can invalidate a marriage is not only coercion that contains elements of violence, but includes actions that pressure someone to do something that is not desired. Furthermore, the legal consequences arising are the annulment of the marriage in the case, so that the status of both of them returns as before the marriage was carried out.
Keywords: Marriage Cancellation, Coercion, Recognition