ABSTRAK
Angkutan sungai merupakan salah satu angkutan yang menggunaan kapal yang dilakukan di sungai. Salah satu Kabupaten yang memiliki sungai dan menjadikan kapal sungai sebagai alat transportasi adalah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan angkutan sungai harus memenuhi unsur keamanan dan keselamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang kemudian diatur lebih spesifik pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Standar Kemanan dan Keselaman Angkutan sungai dan Waduk di Bojonegoro. Frekuensi penggunaan kapal sungai di Kabupaten Bojonegoro yang tinggi serta terjadinya kecelakaan yang terjadi pada tahun 2011 dan 2017 menjadikan peneliti tertarik untuk menganalisis implementasi standar keamanan dan keselamatan pada kapal sungai di Kabupaten Bojonegoro.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) menganalisisi implementasi standar keamanan dan keselamatan pada kapal sungai di Kabupaten Bojonegoro mengenai kapal sungai, (2) menganalisis hambatan terhadap implementasi standar keamanan dan keselamatan pada kapal sungai di Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis atau yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pedekatan kualitatif. Lokasi penelitian yaitu di 5 titik penyeberangan kapal sungai di Kabupaten Bojonegoro yaitu di TBS, Ledok Kulon (Pengkol), Ledok Pinggiran 1, Ledok Pinggiran 2, Ledok Pinggiran 3 dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi mengenai standar keamanan dan keselamatan pada kapal sungai di beberapa titik penyeberangan di Kabupaten Bojonegoro sudah dilaksanakan, namun masih terdapat beberapa kekurangan di dalam melakukan implementasi tersebut. Beberapa hal diantaranya adalah minimnya alat keselamatan di kapal, pengemudi kapal tidak mempunyai sertifikat kecakapan, dan konstruksi serta fasilitas tambangan yang belum memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Hambatan dari implementasi standar keamanan dan keselamatan kapal sungai ini adalah kurangnya kru anggota yang bergerak dalam bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) di Kabupaten Bojonegoro, belum ada penjagaan pada setiap titik penyeberangan kapal sungai yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, serta kurangnya pendidikan formal maupun informal yang didapat oleh awak kapal sungai terkait dengan standar keamanan dan keselamatan.
Kata Kunci: implementasi, angkutan sungai, standar keamanan dan keselamatan
ABSTRACT
River transportation is one of the transportation that uses boat which being carried out on the river. One of the District that owns rivers and makes river boats as a vehicle transportation is Bojonegoro District. River transport activities must meet the elements of security and safety in accordance with Minister of Transportation Regulation Number 25 of 2015 concerning Safety Standards for River, Lake and Crossing Transportation, which are regulated more specifically in Bojonegoro local Government Regulation Number 44 of 2011 concerning Security and Safety Standards for River Transportation and Reservoirs in Bojonegoro. The high frequency of river boat used in Bojonegoro District and the occurrence of accidents that occurred in 2011 and 2017 make the researcher interested in analyzing the implementation of safety and security standards on river boats in Bojonegoro District.
The objectives of this study are: (1) analyzing the of safety and security standards for river in Bojonegoro District, (2) analyzing obstacles to the implementation of safety and security standards in river boats in Bojonegoro District. This research is a sociological juridical or empirical juridical research. The research approach used is a qualitative approach. The research locations are in 5 river crossing points in Bojonegoro District, namely in TBS, Ledok Kulon (Pengkol), Ledok Periran 1, Ledok Pinggiran 2, Ledok Pinggiran 3 and the Transportation Office of Bojonegoro District. The technique of collecting data used are observation, interviews and documentation.
The results showed that the implementation of safety and security standards on river boats at several crossing points in Bojonegoro District had been carried out, but there were still some deficiency in carrying out the implementation. Several things include the lack of safety equipment on the boat, the boat driver does not have a certificate of competence, and construction and mining facilities that do not meet safety and security standards. The obstacles to the implementation of river safety and security standards are the lack of crew members in Lake River and Crossing Transportation (ASDP) in Bojonegoro District, there is no safeguard at any river crossing point conducted by the Bojonegoro District Transportation Agency, and the lack of formal and informal education obtained by river boat crews related to safety and security standards.
Keywords: implementation, river transportation, security and safety standards.