PENERAPAN PERMENDES NO 6 TAHUN 2020 DI DESA SUMBERGAYAM KECAMATAN DURENAN, KABUPATEN TRENGGALEK DALAM PENANGANAN COVID-19
IMPLEMENTATION OF PERMENDES NO.6 OF 2020 IN THE DESA SUMBERGAYAM KECAMATAN DURENAN, KABUPATEN TRENGGALEK IN HANDLING COVID-19
Abstrak
Desa merupakan garda terdepan dalam upaya penanganan bencana pandemi Covid-19. Desa Sumbergayam memiliki potensi besar dalam persebaran Covid-19, karena merupakan daerah perbatasan antara kabupaten Trenggalek dengan kabupaten Tulungagung dan digunakan sebagai salah satu jalur utama. Hal ini memungkinkan desa Sumbergayam memiliki potensi mobilitas yang cukup tinggi bila di bandingkan dengan desa-desa yang lain yang ada di kabupaten Trenggalek. Sehingga peran dari desa Sumbergayam dalam penanganan Covid-19 menjadi salah satu kunci keberhasilan menghadapi bencana pandemi Covid-19 khususnya di kabupaten Trenggalek. Namun, untuk mewujudkan penanganan yang cepat dan tepat pada suatu desa perlu adanya payung hukum yang mengatur dan membantu memperjelas alur pelaksanaan program yang dapat diselenggarakan guna penanganan masalah Covid-19. Salah satu upaya penting yang harus dilakukan oleh pemerintah desa yaitu melakukan perubahan anggaran dana desa. Perubahan dana desa tersebut merupakan langkah awal untuk dapat digunakan dalam kegiatan penanganan Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan diskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verilisasi data untuk menguji keabsahan data tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran desa Sumbergayam dalam penanganan Covid-19 yaitu mampu memahami dan menerapkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 6 Tahun 2020 dalam menyusun perubahan anggaran Dana Desa, danmampu memahami serta menerapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 6 Tahun 2020 seperti membentuk relawan Desa Lawan Covid-19, menyediakan ruang isolasi / karantina, melakukan penyemprotan disinfektan, pelaksanaan rapid test, mendirikan pos jaga 24 jam, sosialisasi, pembagian masker dan vitamin C kepada masyarakat, serta BLT Dana Desa.Saran yang dapat dijadikan bahan pertimbangan yaitu dalam pelaksanaan rapid test Pemerintah Desa Sumbergayam dapat memberikan rapid test secara menyeluruh kepada masyarakat, dalam penggunaan dana desa untuk keperluan penanganan Covid-19 mempertimbangkan urgensi dari setiap kegiatan atau program penanggan Covid-19, dan ketika melaksanakan kegiatan-kegiatan penting seperti musyawarah desa, dibuatkan berita acara serta dipublikasikan kepada seluruh masyarakat.
Kata Kunci: Penanganan, Peran, COVID-19.
Abstract
Villages are at the frontline of efforts to deal with the Covid-19 pandemic disaster. Sumbergayam Village has big potential in the spread of Covid-19, because it is the border area between Trenggalek and Tulungagung districts and is used as one of the main routes. This allows Sumbergayam village to have very high potential for mobility in spread out the virus compared to other villages in Trenggalek region. Indeed, the role of Sumbergayam village in handling Covid-19 is one of the keys to success in dealing with the Covid-19 pandemic disaster, especially in Trenggalek city. However, in order to make fast and precise in handling the virus from this a village, it is necessary to have a legal law that regulates and helps to clarify the objective of program that can be implemented to deal with the Covid-19 problem. One of the important efforts that must be made by the village government is to change the village fund budget. The change in village funds is the first step to be used in handling Covid-19 activities. The method used in this research is a qualitative descriptive approach. Data collection techniques in this study used interviews, observation, and documentation. The data obtained were analyzed by the process of data collection, data reduction, data presentation, data verification to test the validity of the data. The results show that the role of Sumbergayam village in handling Covid-19 is being able to understand and apply the Regulation of the Minister of Villages, Development of Underdeveloped Regions and Transmigration of the Republic of Indonesia No.6 of 2020 in compiling changes to the Village Fund budget, and being able to understand and apply the Regulation of the Minister of Villages, Development of Underdeveloped Regions and Transmigration RI No. 6/2020, such as forming Village Covid-19 volunteers, providing isolation / quarantine rooms, spraying disinfectants, conducting rapid tests, establishing 24-hour guard posts, socializing, distributing masks and vitamin C to the community, as well as Village Fund BLT (direct cash assistance). Suggestions that can be taken into the consideration are when implementing the rapid test, the Sumbergayam Village Government can provide a comprehensive rapid test to the community, in the use of village funds for handling Covid-19, considering the urgency of each Covid-19 handling activity or program, and when carrying out important activities such as village meetings, text report are made and published to the entire community.
Keywords: Handling, Role, COVID-19