Prestasi yang diperoleh RSUD Waluyo Jati Kraksaan mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan telah dinyatakan lulus . Akreditasi Tingkat Paripurna Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Menciptakan Inovasi Layanan Sobat Antar yang menawarkan pelayanan antar obat aman, cepat, dan terpercaya , Perjanjian Kerja sama dengan Kepolisian Resor Probolinggo terkait Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Ditempat Kejadian Kecelakaan.
Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis . Mutu Pelayanan Kesehatan . menurut Standar . Peraturan Menteri Kesehatan . Republik Indonesia Nomor . 30 Tahun 2022 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan . Dan me ndeskripsikan tantangan apa saja yang dihadapi pegawai yang dapat menghambat upaya penerapan Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan menurut Standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun . 2022 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Metode penelitian yaitu penelitian kualitatif. Fokus penelitian yaitu Mutu pelayanan Kesehatan menurut S tandar Peraturan . Menteri Kesehatan . Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Di RSUD Waluyo Jat i Kraksaan dan F aktor P enghambat S umber data peneliti menggunakan primer dan sekunder . T eknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisa data yaitu pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yait u 7 indikator sudah sesuai dan 6 indikator belum sesuai Menurut Peraturan . Menteri Kesehatan . Republik Indonesia Nomor . 30 Tahun . 2022 di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Terdapat faktor penghambat mutu pelayanan Kesehatan mulai dari kendala prasarana dan sarana yang bertentangan dengan kebijakan rumah sakit, Kekurangan SDM, SDM yang sudah berumur jadi sulit mengalami perubahan, Ketersedian obat farmasi, kekurangan Prasarana penunjang seperti CT Scan, keluarga pasien tidak bisa diajak bekerja sama, alat Kesehatan belum sesuai standar, dokter tidak standby disatu tempat, dokter yang meresepkan obat diluar Formularium Nasional dan tidak mau diganti, penjadwalan operasi yang belum sesuai SOP. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwasanya mutu pelayanan Kesehatan menurut Standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 Di RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Kata Kunci : Mutu , Pelayanan , Kesehatan